PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Aktivitas pengolahan ikan mentah menjadi Fillet di sebuah ruko yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai keluhan warga, Kamis (06/08/2026).
Pasalnya pengolahan tersebut yang disebut sebut produk makanan yang harusnya kehigenisan diduga menyimpan persoalan pencemaran lingkungan dan udara karena tidak dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan limbah.
Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pengolahan ikan disebut telah mengganggu kenyamanan pengendara roda dua yang melintas di area tersebut dan lingkungan sekitar. Warga kawatir jika tidak ditanggulangi akan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.
Lokasi usaha tersebut berada di samping deretan ruko penjualan pakan ternak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga telah mengantongi izin dari pemerintah desa. Namun, dalam pelaksanaannya, warga menduga pengelolaan limbah belum dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan hidup.
Awak media mencoba pertanyaan tentang legalitas aktivitas tersebut, kepada Desa membenarkan bahwa ada usaha masyarakat di desa Sukajaya Lempasing.
“Iya dahulu mereka meminta izin usaha perorangan, dan adanya bau di lokasi kami sudah menegurnya beberapa pekan lalu, namun hingga saat ini pihak pengelola belum memberikan informasi tindak lanjutnya,” ujar Kades.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan adanya genangan air yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan serta aroma tidak sedap di sepanjang jalan jalur pembuangan limbah. Selain itu, banyaknya lalat di area pembuangan limbah dan di area gerbang masuk juga menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi meningkatkan risiko penyebaran bakteri dan gangguan kesehatan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa bau menyengat masih tercium meskipun aktivitas produksi sedang tidak berlangsung.
“Benar, di lokasi itu ada pengolahan ikan mentah menjadi Fillet. Mungkin mereka sudah memiliki izin, tetapi yang menjadi persoalan adalah dugaan belum adanya pengolahan limbah yang memadai. Aroma di sekitar lokasi juga sangat menyengat, terutama di sepanjang aliran pembuangan limbah,” ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel limbah apabila diperlukan, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat juga meminta pemilik usaha bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional hingga kewajiban pengelolaan limbah dipenuhi.
Secara hukum, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah hasil kegiatan usahanya agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Apabila terbukti melakukan pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran atau melanggar ketentuan perizinan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.
Penetapan adanya tindak pidana sendiri harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Warga berharap pemerintah daerah tidak ragu menindak tegas setiap kegiatan industri yang tidak memenuhi standar lingkungan hidup. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah dampak pencemaran udara, air, dan lingkungan di kawasan permukiman.(Asen/Red/PI).
![]()




