oleh

Melanggar PPKM, Kenapa Penghambur Uang di Kotawaringin Tidak Dihukum?

PATRAINDONESIA.COM (Kotawaringin)- Video kehebohan menghambur uang di atas gedung sekolah madrasah di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat ini masih ramai diperbincangkan.

Video sebar uang yang beredar sudah viral kemana-mana. Dan menjadi pertanyaan publik apalagi di masa PPKM di mana sangat dibatasi adanya kerumunan apapun alasannya demi kebaikan bersama.

Sebar uang yang dilakukan oleh Kepala Pukesmas Kotawaringin Lama dan orang-orang suruhannya, bertepatan dengan rangkaian perayaan Maulid Nabi di masjid Kyai Gede. Kejadian tersebut sangat disayangkan oleh beberapa pihak apalagi beliau tokoh di masyarakat yang harusnya jadi panutan.

Apalagi tokoh masyarakat yang memotori penghamburan uang itu mengklaim bahwa

Reaksi masyarakat juga bermunculan, karena penghamburan uang itu diklaim sebagai ‘tradisi’ Kotawaringin Lama.

Kapolsek Kustianto mengaku telah menyaksikan video yang beredar tersebut. Dan sudah perintahkan memeriksa dan mendalami semua pihak yang berkaitan dengan kejadian itu.

Kegiatan tersebut setidaknya melanggar dua hal. Pertama, kegiatan massal itu tanpa izin. Kedua, tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, kerumunan itu menimbulkan banyak korban terutama anak-anak yang terinjak-injak dan jatuh karena terdorong orang dewasa. Hanya memperebutkan sejumlah uang.

Sampai dengan hari ini, menurut Kapolsek, pelaku penyebaran uang hanya dikenai wajib lapor saja.

Proses hukum yang ditempuh tampak kurang maksimal. Berikut ini penjelasan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri.

Dikutip dari detiknews, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa peraturan bagi warga yang melanggar PPKM darurat seperti menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, dengan rincian berikut ini:

KUHP
Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP
Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Sebagai negara hukum sewajarnya apapun tindakan yang bisa menimbulkan pelanggaran hukum selayaknya mendapatkan hukuman. Agar pola pikir di masyarakat bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak terjadi. (Teguh/Red/PI)

Loading