PATRAINDONESIA.COM, (Kab. Tangerang) – Nikah siri sering dipilih oleh pasangan muda, duda, atau janda yang ingin segera menikah namun terkendala biaya atau prosedur administrasi. Meski sah secara agama, nikah siri menyimpan banyak risiko sosial dan hukum. Artikel ini menghadirkan testimoni nyata dari pasangan yang pernah menjalani nikah siri, sekaligus pandangan ulama dan pejabat KUA tentang pentingnya menikah resmi.
Fenomena nikah siri kini merambah ke era digital. Tidak sedikit pasangan muda, termasuk generasi milenial dan gen-Z, yang mencari jalan pintas melalui aplikasi daring, media sosial, atau perantara online untuk melangsungkan pernikahan siri. Praktis dan cepat menjadi alasan utama, namun di balik itu terdapat risiko besar: mulai dari tidak adanya perlindungan hukum, hingga potensi penipuan dan eksploitasi.
Perspektif Hukum dan Agama
Dalam Islam, nikah sah jika memenuhi rukun dan syaratnya antara lain: adanya wali, saksi, dan ijab kabul. Namun, negara menegaskan bahwa pernikahan harus dicatat agar sah secara hukum. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan: Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sementara Nikah Siri memang sah secara agama jika memenuhi syarat syariat (wali, saksi, ijab kabul), akan tetapi tidak tercatat negara.
Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab, yaitu “sirri” atau “sirr” (سر) yang berarti rahasia, sunyi, diam, atau tersembunyi. Dikutip dari Pengadilan Agama Soreang, kata ini sering dikaitkan dengan istilah “sirran” yang berarti secara diam-diam, tertutup, batin, atau di dalam hati. Oleh karena itu, secara harfiah, nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau diam-diam, tidak ditampakkan atau diumumkan kepada khalayak ramai.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri memiliki definisi: “Pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan menurut agama Islam hukumnya sah”. Secara lebih luas, KBBI Edisi IV juga menyebutkan “kawin siri” sebagai sinonim dari “kawin di bawah tangan”.
Nikah Siri Digital: Praktis tapi Berisiko
Nikah siri di era digital mungkin terlihat mudah dan praktis, akan tetapi dampak sosial, hukum, dan moralnya sangat besar.
– Praktis: Karena Pasangan bisa langsung menghubungi pihak yang menawarkan jasa nikah siri secara online.
– Risikonya:Tidak ada jaminan keabsahan wali, saksi, maupun pencatatan resmi. Potensi besarnya apabila terjadi sengketa, penelantaran, bahkan masalah hukum pidana jika salah satu pihak merasa dirugikan.
Seorang pasangan muda di Tangerang mengaku memilih nikah siri karena biaya resepsi yang tinggi. Pasangan lain, seorang janda yang menikah siri dengan duda, menyampaikan pengalaman pahit:
> “Awalnya kami merasa sah secara agama. Tapi ketika terjadi masalah rumah tangga, saya tidak bisa menuntut nafkah atau hak saya secara hukum. Itu membuat saya menyesal tidak menikah resmi di KUA.”
Motivasi untuk Generasi Muda
Ulama dan pejabat KUA telah menegaskan pentingnya menikah resmi agar hak perempuan dan anak terlindungi. Generasi muda perlu memahami bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga tanggung jawab sosial, hukum, dan agama.
Kepala KUA Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, *Haji Dani Nur Ali, S.Ag.* sebelumnya menegaskan:
> “Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak tercatat negara. Akibatnya, hak perempuan dan anak tidak terlindungi. Kami menghimbau agar masyarakat menikah resmi di KUA, dengan menghadirkan wali sesuai urutan nasab, agar sah secara agama dan negara.” ujar Haji Dani.
Senada dengan Haji Dani, Ketua MUI Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang KH. Abdul Mubin Saleh, melalui pesan singkatnya ke redaksi PatraIndonesia.com menyampaikan:
> “Adapun jawaban dan arahan serta himbauan pak Haji Dani Nur Ali, S.Ag. selaku KUA Kabupaten Tangerang sudah cukup jelas dan saya pun sependapat selaku MUI Cibodas. Sekaligus atas apa yang saudara narasikan di atas patut merespon positif dan apresiasinya. Semoga menjadi hasanah keilmuan serta edukasi terhadap masyarakat muslim.”
Nikah resmi di KUA adalah solusi terbaik bagi pasangan yang ingin menikah dengan biaya minim. Akad nikah di KUA pada jam kerja gratis, sehingga tidak ada alasan untuk memilih nikah siri. Dengan menikah resmi, pasangan tidak hanya menjaga kehormatan diri dari zina, tetapi juga memastikan hak-hak keluarga terlindungi secara hukum.
Testimoni pasangan yang pernah menjalani nikah siri menunjukkan bahwa jalan pintas ini penuh risiko. Nikah resmi adalah pilihan terbaik untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus terlindungi oleh hukum negara. (Guskur/Red/PI)
![]()

