PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah, Khristianto Yudha, Senin, (03/11/2025) pada Rapat yang berlangsung di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Kabupaten Barsel mengenai penanganan dan pembahasan permasalahan penambangan emas tanpa ijin (PETI) menyampaikan, pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi persoalan lingkungan dan hukum yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Dijelaskan dia, sekitar 80 persen wilayah Kabupaten Barsel merupakan kawasan hutan, sehingga ruang bagi kegiatan pertambangan sangat terbatas.
Oleh sebab itu, Khristianto Yudha memberitahukan, bahwa kewenangan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan PETI berada di tangan Bupati. Nantinya lanjut dia, Satgas tersebut akan melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu.
“Semua itu guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak bahaya dari aktivitas PETI itu. Kalau di Sungai Barito tentu tidak mungkin diberikan izin. Kita masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Dijelaskan dia, aktivitas PETI merupakan isu nasional. Karena aktivitas tersebut tidak hanya terjadi di Barsel saja, namun hal serupa terjadi di provinsi lain, seperti Riau, Jambi, Bangka Belitung di daerah pulau Sumatra. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat membentuk Satgas yang terdiri dari stakeholder terkait dan tokoh masyarakat setempat.
“Ini bukan hanya masalah Barito Selatan saja. Masyarakat memang mencari penghidupan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan,” jelasnya.
Selain membahas persoalan PETI, pemerintah daerah juga menyoroti masalah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Khristianto mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Asisten II Bidang Ekonomi akan turun langsung ke lapangan untuk menagih tunggakan pajak perusahaan yang belum diselesaikan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Barito Selatan, Asisten II dan III Setda Barsel, Wakil Ketua DPRD Barsel, Dandim 1012/Buntok, Kapolres Barsel, Kajari Barsel atau yang mewakili, Ketua PN Buntok, Inspektur Daerah, para camat, lurah, kepala desa, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel. (Amar Iswani/Red/PI).
Sekedar informasi : Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) adalah menjadi isu trending secara nasional. Karena aktivitas PETI bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat dan pemerintah setempat.
Aktivitas PETI hanya memberikan keuntungan bagi segelintir orang, dan dampaknya menyebabkan kehilangan sumber daya alam, termasuk emas dan sumber daya lainnya, tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan daerah.
Dampak PETI meliputi kerusakan lingkungan, polusi air, tanah, dan udara, serta kerusakan ekosistem. Paparan bahan berbahaya Merkuri dan bahan kimia lainnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental dan fisik bagi manusia.
Aktivitas PETI juga merusak infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, dan bangunan lainnya, serta menyebabkan gangguan sosial, seperti konflik antar masyarakat dan penambang, dan gangguan keamanan yang disebabkan masyarakat lainnya kehilangan sumber pendapatannya, seperti petani nelayan yang berharap penghidupan bisa memenuhi kebutuhan keluarganya dari hasil tangkapan ikan, dan para petani keramba ikan yang bisa terancam gagal panen.
Daerah pun tidak mendapatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) baik itu dari sektor pajak dan royalti yang dibayarkan. Lebih parah lagi, PETI dapat menyebabkan kerusakan budaya, kehilangan situs budaya dan tradisi masyarakat, serta meningkatkan risiko bencana alam, termasuk banjir dan longsor.
Dalam jangka panjang, dampak PETI dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat dan daerah, serta mengancam keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam.
![]()

