PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera memproses Serifikat pengganti yang hilang An. Mujayanah yang beralamat di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur RT. 13.
Untuk diketahui berdasarkan pemberitaan oleh Media Online Patraindonesia.com tiga kali berturut – turut beberapa hari yang lalu bahwa tercecernya Sertifikat milik Mujayanah dengan nomor hak : 15, 13, 05, 01. 1. 02437 oleh M. Yani pensiunan ASN, yang diperkirakan tercecernya antara Kantor DIPENDA Kabupaten Barito Timur dengan Perumahan Mekar Indah Kelurahan Tamiang Layang.
Berdasarkan Pernyataan dari M. Yani dan ditambah keterangan istrinya Niam, SE bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Polres Barito Timur terkait hilangnya Sertifikat An. Mujayanah dan juga sudah mengurusnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur untuk menyampaikan Sertifikat hilang dan permohonan pengganti.
Akhirnya tanggal 30 Oktober 2025 BPN Bartim menerbitkan suratnya dengan nomor 6/2025 tentang PENGUMUMAN TENTANG SERTIPIKAT HILANG.
Dengan ketentuan selama 30 (tiga puluh hari) sejak pengumuman ini disampaikan, bagi mereka yang merasa kebaratan dapat mengajukan keberatan – keberatan kepada pihak kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat .
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pengganti sertpikat tersebut di atas, maka Sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi
Adapun no berkas , 2860/2025 atas nama pemohon M. Yani, DI 301 , 776/2025. Yang ditandatangani oleh atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur , Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. CIPTO SUBEKTI, SH. M.KN (Mardianto/Red/Pi)
![]()
