Inspektorat Tanggamus Periksa Anggaran Pekon Merbau 2023–2024

Desa, Nasional407 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tanggamus) – Tim investigasi dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan pemeriksaan intensif di Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus Lampung selama dua hari pada 29–30 September 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipikor Kabupaten Tanggamus, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan investigasi sesuai mekanisme Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pengawasan Dana Desa.

Perwakilan tim investigasi dari Inspektorat Tanggamus menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggaran pekon pada periode 2023 hingga 2024.

“Semua poin kita periksa, kita pelajari terlebih dahulu. Hasilnya belum bisa disimpulkan sekarang karena keterangan belum lengkap. Selanjutnya akan dilakukan analisis atas hasil investigasi,” jelas Fahmi, mewakili tim investigasi.

Kepala Pekon Merbau, Rohadi, menyambut baik proses tersebut dan menilai sebagai bentuk evaluasi, Senin (29/09/2025).

“Semua yang diperiksa merupakan anggaran tahun 2023–2024 berdasarkan aduan masyarakat. Harapannya, Pekon Merbau bisa menjadi lebih baik lagi dan menjadi pembelajaran bagi kami semua, khususnya di Pekon Merbau,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Himpunan Pemekonan (BHP), Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak diperiksa, melainkan hanya dimintai keterangan.

“Yang ditanyakan Inspektorat terkait kegiatan Bimtek, dan faktanya memang tidak ada masalah. Selain itu, saya juga menjelaskan mengenai pembangunan gardu pos ronda pada 2023. Pekerjaan tersebut benar dilaksanakan, ada buktinya, dan lokasinya berada di sekitar rumah kepala pekon sendiri,” terang Samian.

Tidak hanya itu, Supriyo, seorang warga sekaligus mantan Ketua RT, juga dimintai keterangan terkait honor selama masa jabatannya.

“Saya ditanya soal masalah RT. Saya sudah berhenti di awal 2024, dan yang ditanyakan terkait gaji selama satu tahun,” jelas Supriyo yang kini beraktivitas di bidang pertanian.

BACA JUGA: https://patraindonesia.com/inspektorat-panggil-aparat-pekon-merbau-audit-investigasi-segera-bergulir/

Terpisah, Lia Udin, SH, selaku pelapor, mengapresiasi langkah Inspektorat yang turun langsung melakukan investigasi. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat terus dikawal hingga tahap pelimpahan ke Tipikor.

“Kami meminta dilakukan audit secara menyeluruh dan berterima kasih kepada Inspektorat yang sudah melakukan pemeriksaan. Ini membuktikan bahwa masyarakat percaya hukum benar-benar ada,” tegas Lia.

“Harapan kami, setelah investigasi ini dilakukan dan mengarah pada pembuktian, maka harus ditindak secara hukum. Baik mengarah atau tidak, hasilnya wajib disampaikan kembali ke Unit Tipikor,” tambahnya.

Lia Udin juga menjelaskan kepada awak media bahwa laporan tersebut berasal dari perwakilan tokoh masyarakat yang mendatangi kediamannya untuk menindaklanjuti persoalan di Pekon Merbau.

“Banyak tokoh dari setiap dusun datang langsung ke rumah saya dan meminta agar kasus ini dilaporkan supaya tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Sebagai catatan, SKB Tiga Menteri merupakan kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan, yang mengatur mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan dugaan korupsi dana desa.

Melalui SKB tersebut, laporan dugaan penyalahgunaan dana desa terlebih dahulu ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat. Jika terbukti terdapat indikasi tindak pidana, hasil investigasi kemudian dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Tujuannya agar setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, terukur, dan transparan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih penanganan.(Asen/Red/PI).

Loading