PANDEGLANG – Karang Taruna Desa Montor kembali temukan dugaan penyelewengan program bantuan sosial Kementrian Sosial ATENSI YAPI (Yatim Piatu) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Montor. Berdasarkan temuan yang didapatkan oleh Karang Taruna Desa Montor, ada indikasi Korupsi penyelewengan dana bansos Yatim Piatu oleh PT. Pos Indonesia KCP Labuan.
Pasalnya, kembali terjadi KPM desa montor tidak mendapatka hak bansos ATENSI YAPI tahun 2024. Diketahui pencairan programnya masih dikelola penuh oleh PT. Pos Indonesia. Informasi tersebut diketahui pengurus Karang Taruna Desa Montor dari hasil verifikasi dan pengakuan dari KPM dengan inisial ES (40) ibu dari dua anak. Pertama, Laki-laki bernama Nabhannurohma (4) Kedua Perempuan bernama Nayla Azzahra Putri (2).
Berdasarkan hasil wawancara dengan soudari ES (40) mengatakan, bahwa ia tidak menyangka kalau tahun ini masih mendapatkan Bansos ATENSI YAPI dari program Kemensos RI. Pasalnya, pada Tahun sebelumnya (2024), ia sempat mendatangi Kantor Pos Indonesia KCP Labuan sebagai penyaluran bansos dari kecamatan Pagelaran, Patia, Labuan, Carita, Sukaresmi-Kabupaten. Pandeglang-Banten.
Namun saat ia menanyakan mengenai barcode yang seharusnya dapat ditukarkan agar bansos tersebut turun, pihak PR. Pos Indonesia KCP Labuan hanya mengambil barcode milik soudari ES tanpa memberikan bansos yang seharusnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama program ATENSI YAPI, saat ditanyai oleh ES mengenai barcodenya, pihak PT. Pos Indonesia KCP Labuan berdalih ES (40) sudah tidak terdaftar sebagai KPM Desa Montor, Kec. Pagelaran.
“Ya pokoknya saya semenjak dikatakan bukan lagi terdaftar sebagai KPM, saya tidak pernah kembali lagi ke kantor PT. Pos Indonesia KCP Labuan ataupun menanyakan Barcode yang saya miliki”,-Ucapnya kepada Tim Redaksi, (Senin, 31/06)
Lantaran hal tersebut Wawan Ridwan PJ Pemeritah Desa Montor beserta Pengurus Karang Taruna saling melakukan koordinasi untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan sesuai dengan Legal Process.
“Ya tentu bila ada masyarakat Desa Montor yang dirugikan, saya selaku PJ Kepala Desa Montor meminta kepada APH melakukan proses hukum berkaitan dengan penyaluran bansos di PT. Pos Indonesia KCP Labuan apakah sudah sesuai atau ada indikasi yang melanggar hukum”, Ucap PJ Desa Montor, (Sel/01/07)
Ditempat yang sama Ketua Karang Taruna Desa Montor Samsuri menegaskan kepada PT. Pos Indonesia KCP Labuan untuk melakukan pemeriksaan internal. Sebab. Ia meyakini ada indikasi yang jelas terkait Korupsi dan penyelewengan uang bansos di wilayah PT. Pos Indonesia KCP Labuan.
“Saya meyakini berdasarkan pengakuan dari warga yang menjadi penerima manfaat program bansos dari Kemensos, jelas nyata ada dugaan yang mengarah kepada tindakan hukum yang berat, seperti korupsi dan penyelewengan dana bansos di PT. Pos Indonesia KCP Labuan”- Ucapnya, (01/07)
Lanjut, menurut pria biasa disapa kang Panjoel ini menjelaskan bahwa sebaiknya pihak PT. Pos Indonesia melakukan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu. “Ya segeralah PT. Pos Indonesia KCP Labuan rapat internal sebelum proses hukum yang sebetulnya berjalan guna segera mengungkap dalang dari dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2024”, -pungkas Panjoel saat diwawancarai di Sekber Desa Montor, samping Balai Desa,
Sekedar informasi, pada tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian Sosial bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mendorong percepatan pencairan bantuan sosial (Bansos) dalam upaya percepatan adalah penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai. Sementara itu, KPM hanya mendapat sebuah barcode untuk menukarkan dengan bansos tersebut ke PT. Pos Indonesia wilayah terdekat masing-masing Kabupaten/ Kota. (ki)
![]()

