PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Kotim saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tujuh saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Sampai dengan saat ini, sudah tujuh saksi yang kami periksa,” ungkapnya pada Minggu (16/2/2025).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pegawai Lapas, sebuah institusi yang diharapkan menjaga kepercayaan dan integritas dalam penegakan hukum. Meski demikian, Polres Kotim menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan.
“Kami meminta semua pihak untuk bersabar. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” tambah AKP Iyudi.
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2024, ketika seorang narapidana berinisial J meminta dipindahkan dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak. Permintaan tersebut disampaikan kepada sesama narapidana berinisial S, yang kemudian menghubungi seorang pegawai Lapas, MFI, yang mengaku dapat membantu pemindahan dengan biaya sebesar Rp150 juta. Uang tersebut diserahkan oleh J pada tanggal yang sama, namun hingga saat ini, pemindahan tersebut tidak terwujud.
J kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 16 November 2024. Dalam klarifikasinya, MFI membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
Kasus semakin memanas setelah MFI mengunggah sebuah video yang menuduh adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait pemindahan warga binaan, jual beli kamar tahanan, hingga peredaran narkoba di Lapas Sampit. Video yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu pun viral di media sosial.
Sebelumnya, pihak Lapas Sampit membantah tudingan tersebut. Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera (saat ini nonaktif), kala itu menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam proses pemindahan warga binaan dan penempatan kamar. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan tes urine rutin dan razia blok hunian warga binaan,” jelas Meldy, saat dikonfirmasi usai kejadian mencuat.
Polres Kotim terus berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memproses kasus ini secara profesional. (*)
![]()
