PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (DPP SPPOB) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap sejumlah peraturan yang dianggap sepihak oleh manajemen aplikator.
Mereka menuntut agar aplikasi yang digunakan pengemudi online segera merevisi peraturan, tata tertib, dan kode etik yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kemitraan yang adil.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (18/11), DPP SPPOB menegaskan bahwa peraturan-peraturan yang diterima pengemudi secara acak melalui aplikasi tersebut sangat merugikan dan tidak melibatkan mitra pengemudi dalam proses pembuatannya.
BACA JUGA : SPPOB Desak Kemenaker Buat Aturan Jaminan Sosial untuk Ojol, Wamenaker: Pekerja Platform Butuh Perlindungan
Mereka menuntut agar pihak aplikator segera membatalkan dan merevisi kebijakan yang ada, serta melibatkan pengemudi dalam pembuatan kebijakan yang lebih adil.
“Kami menolak tegas peraturan yang dibuat sepihak oleh manajemen aplikator dan meminta agar mereka segera melibatkan kami dalam setiap keputusan kebijakan. Semua peraturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan prinsip kemitraan yang seharusnya mengedepankan kesetaraan,” tegas Irfan Smandu, Wakil Ketua SPPOB.
Lebih lanjut, SPPOB memberikan waktu tujuh hari kepada pihak manajemen aplikator untuk melakukan revisi dan pembatalan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA : Perlindungan Pengemudi Ojek online : SPPOB dan Kementerian Tenaga Kerja Sepakati Rancangan Peraturan Baru
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada perubahan, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum,” Pungkasnya.
SPPOB berharap pernyataan sikap mereka dapat memperjuangkan hak-hak pengemudi online dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil bagi para mitra pengemudi.
Komentar