oleh

Aditya Rivaldi : Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Dipelopori Eddy Raya Samsuri

-Daerah, Politik-111 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Putra pribumi hanya termenung menunggu gelapnya malam. Mimpi – mimpi hanya ada di angan. Alam yang indah, subur, kaya dan penuh dengan berkahNYA, nampak tidak bisa dinikmati.

Sungguh bagaikan putra tak diharapkan, hanya sekedar diberikan angan tanpa ujung guna dijadikan sebagai pelengkap memenuhi syarat. Agar program orang – orang yang berkepentingan bisa berjalan dengan mulus tanpa hambatan.

Sungguh malang nasibmu sang putra pribumi. Kata putra pribumi hanya sebagai simbol. Janji 70 persen pribumi 30 persen non pribumi yang bekerja di suatu perusahaan hanya sebatas kata peneduh.

Agar gejolak sosial tidak mengguncang sang milioner yang berinvestasi di suatu daerah. Ketika sang putra pribumi meminta hak, pasti ditanya kamu lulusan apa ? Pengalaman kerja di mana ? Sungguh miris hati putra pribumi tidak bisa menjawab pertanyaan itu !!!

Bagaimana mereka bisa menjawab, jikalau mereka tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja. Akhirnya ijazah sang putra pribumi menjadi kusut tertelan waktu.

Lebih celaka lagi, akhirnya terpaksa berpangku tangan dan jadi penonton yang abadi. Sungguh malang wahai engkau putra sang pribumi. Hanya dijadikan penonton di daerahmu sendiri. Begitu hasil bumi daerahmu habis, engkau pula yang menerima pertamanya.

Oleh sebab itu, Eddy Raya Samsuri sebagai Bupati Barito Selatan (Barsel) pada waktu itu, telah menyiapkan segalanya. Agar sang putra pribumi tidak tertindas dengan menyokong hadirnya investor.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Dengan tujuan pertama adalah, mewujudkan penggunaan tenaga kerja lokal yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat, dan potensi yang dimiliki. Kedua, memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja lokal.

Dan yang ketiga, pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal sehingga dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah dan nasional. Agar kuota 70 persen tenaga lokal dan 30 persen tenaga kerja non lokal yang sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barsel Nomor 26 Tahun 2020 bisa terpenuhi.

Hal itu disampaikan pemuda Kabupaten Barsel, Aditya Rivaldi, Sabtu (02/11/2024) kepada media ini di Buntok.

Dijelaskan dia, Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020 di wilayah setempat tidak sempat dilaksanakan lantaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) yang berlangsung sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2023.

Melalui Keppres No. 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana non alam penyebaran COVID- 19 sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.

“Dengan majunya Eddy Raya Samsuri sebagai Bupati Kabupaten Barsel periode 2024-2029 ini kembali membawa kabar gembira bagi masyarakat Barsel,” jelas dia.

Mengapa demikian lanjut pria yang akrab disapa Adit itu, pekerjaan tertunda Eddy Raya Samsuri yang saat ini maju sebagai Bupati Barsel yang berpasangan dengan Kristianto Yudha (Eddy-Tanto) nomor urut 03 tentunya akan mengimplementasikan pelaksanaan Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020 itu.

“Saya yakin insyaallah Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020 akan dilaksanakan Eddy -Tanto demi kesejahteraan masyarakat. Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020 itu merupakan kado hadiah terindah bagi masyarakat Barsel dari sang pelopor Eddy Raya Samsuri,” ucap penjelasan lebih terperinci lagi Aditya Rivaldi.

Terpisah, Warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kelurahan Tabak Kanilan inisial Y mengatakan, dirinya akan mencoblos Eddy-Tanto saat pemilihan nanti.

“Alasan saya mencoblos nomor urut 03 lantaran Eddy Raya Samsuri pelopor Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020. Eddy Raya Samsuri tidak perlu banyak bicara. Perbup itu sudah bukti dia peduli rakyat,” imbuhnya.

Sementara, Warga Kecamatan Karau Kuala inisial A, Jumat (01/11/2024) mengutarakan, prodak Perbup Barsel Nomor 26 Tahun 2020 tersebut merupakan sejarah bagi Barsel.

“Tidak pernah ada bupati-bupati sebelumnya membuat Perbup Barsel seperti Eddy Raya Samsuri. Perbup itu bukti nyata Eddy Raya Samsuri pro rakyat. Pihak DPRD Barsel harus mengingatkan dinas terkait mengenai Perbup itu. Jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi dan golongan saja. Bekerjasama lah dengan baik. Kalian dipilih bukan menjadikan Perbup itu sebagai pusaka jimat belaka,” pungkasnya. (Amar Iswani/Red/PI).

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan