Patra Indonesia.com| Jakarta Barat
Seorang yang diduga menghilangkan motor ditangkap di Kebon Jeruk 18 Jakarta Barat, Selasa (24-08-2021) pukul 21:00 WIB
Penangkapan dilakukan oleh keluarga korban. Kemudian keluarga korban menyerahkan pelaku yang berinisial Jay ke Polsek Cakung Jakarta Timur untuk diproses hukum.
Yudi sebagai rekan korban menjelaskan, “Kami berboncengan dan beriringan untuk menyerahkan pelaku ke Polsek Cakung Jakarta Timur dengan menggunakan tiga motor,” tuturnya.
Saat beriringan, pelaku ditempatkan di bagian tengah. “Agar pelaku tidak kabur dan berharap agar apa yang dilakukan pelaku bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum,” tutur Yudi.
Untuk kerugian yang dialami korban yaitu satu unit kendaraan roda dua berupa CBR 150 tahun 2015. Saat ini kendaraan masih dilakukan pencarian,” lanjut Yudi.
Akbar sebagai kakak korban dan anak dari Fitriani selaku pelapor menjelaskan, bahwa selama di Polsek, “Kami di-BAP selama tiga jam kurang lebihnya.”
Dan saat ini pelaku tersebut sudah di amankan pihak kepolisian.
“Kehadiran kami ke Polsek Cakung dengan membawa alat bukti berupa STNK dan BPKB yang kami miliki.”
Setelah menjawab pertanyaan penyidik, “Kami disuruh pulang dan kemudian diharuskan datang ke polres Cakung pada tanggal 26-08-2021 sekitar pukul 15:00 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” (Sen/red/PI)