oleh

Bukannya Memberantas Judi Sambung Ayam, Oknum Anggota Polsek Genuk Semarang Malah Jadi Panitia Judi

-Kriminal-62 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Semarang) – Anggota Polsek Genuk, Aipda JN ikut terseret kasus penggrebekan judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk , Kota Semarang.
Aipda JN disebut sebagai panitia dari aktivitas perjudian tersebut.”Satu oknum polri masih diperiksa (terkait judi sabung ayam) dia anggota polsek Genuk,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).

Irwan tidak menyebut detail terkait sanksi terhadap anggotanya tersebut yang terlibat perjudian. Ia mengaku bakal memprosesnyaIni kita perlakukan sama. Bikin malu saja,”ucapnya
Selain JN, polisi menetapkan satu tersangka atas nama Faisol Nur yang berperan sebagai bandar.

Faisol mengaku, hanya sekedar pekerja di arena judi sabung ayam Pasar Banjardowo. Dia diupah sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu perhari.

“Judi sabung ayam dibuka tiga kali seminggu. Taruhan paling besar Rp3 juta,”ucapnya,
Polisi juga tengah memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sejumlah pejudi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, hanya bisa gigit jari selepas arena judi mereka digrebek polisi.
Satu bandar atas nama Faisol Nur (42) warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangkaLima pejudi ayam sementara hanya ditetapkan sebagai saksi.

Polisi mengamankan pula barang bukti sebanyak 19 ekor ayam jago, 31 unit motor dan uang taruhan sebesar Rp 14 juta.Menurut Irwan, terbongkarnya arena judi sabung ayam itu berkat aduan dari masyarakat.

Arena judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk, sudah berulang kali digrebek polisi di antaranya dilakukan Polda Jateng pada April 2023 lalu.Namun, arena judi ini terus eksis hingga terakhir digrebek Polrestabes Semarang, Senin (7/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Loading