oleh

Bareskrim Akhirnya Buka Suara setelah dianggap Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan

-Patra News-10 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-BANDUNG- Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon tahun 2016.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa gugatan Pegi dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa ia pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya membutuhkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, namun juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini memicu reaksi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Kami masih melihat sejauh mana proses yang ada, apakah ini salah tangkap atau tidak,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusan praperadilan Pegi, terdapat indikasi bahwa beberapa tahapan formil mungkin tidak dipatuhi oleh penyidik, sehingga penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

“Prinsip kami tetap pada praduga tak bersalah, namun hakim menyampaikan bahwa ada aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” tambah Djuhandhani.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini.

“Kami menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi dan ini tentu menjadi evaluasi bersama bagi kami untuk memperbaiki proses penyidikan ke depan,” pungkas Djuhandhani.

Loading