oleh

Tak Rampungkan Proyek, PT. Tabalong Jaya Marga di-Black List Dinas PUPR Barito Timur

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Tabalong Jaya Marga adalah kontraktor pengerjaan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus – Bantai Napu, Bantai Napu – Runggu Raya, Runggu Raya – Simpang Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Kepala Dinas PUPR Bartim, Yumail J. Paladuk, ST. MAP, pada wartawan Patraindonesia.com di ruang kerjanya Kamis (4/1/2023), PT. Tabalong Jaya Marga hanya mampu capai volume pekerjaan sampai kontrak berakhir 28 Desember 2023 yaitu tujuh puluh persen (70%).

” Berdasarkan hasil perhitungan ternyata PT. Tabalong Jaya Marga hanya mampu capai volume pekerjaan tujuh puluh persen (70 %). Walaupun sebelumnya saya pernah berstatement pada media ini pula bahwa capaian mareka maximal delapan puluh persen (80%),” ungkap Yumail.

Lanjut Yumail, dengan demikian pihaknya hanya membayar berdasarkan volume pekerjaan, dan akibatnya putus kontrak. Dan untuk selanjutnya kami akan menyampaikan ke pihak Inspektorat Barito Timur, dan setelah Rekomendasi keluar dari Inspektorat maka akan di sampaikan bahwa PT. Tabalong Jaya Marga kena black list selama 2 tahun.

” Kami akan membayar ke PT. Tabalong Jaya Marga sesuai volume pekerjaan yaitu tujuh puluh persen (70 %) dan untuk selanjutnya putus kontrak. Yang mengakibatkan perusahaan tersebut dinyatakan black list selama 2 tahun setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.

Media ini mencoba menggali tentang kelanjutan pekerjaan setelah putus kontrak dengan PT. Tabalong Jaya Marga, pihaknya akan membuka leleng terbuka nanti perkiraan bulan Juni dengan nilai anggaran berkisar 9 M.
” Diperkirakan di bulan Juni kita adakan lelang terbuka melanjutkan pekerjaan dengan anggaran berkisar Rp9 M, dengan catatan PT. Tabalong Jaya Marga sudah tidak bisa diikutkan,” papar Yumail.

Yumailpun beberkan persoalan serapan anggaran di Dinas PUPR hanya 88,12 persen seperti yang menjadi catatan Pj. Bupati Bartim dikarenakan adanya putus kontrak pekerjaan.
” Serapan anggaran hanya 88,12 persen di Dinas PUPR dikarenakan adanya putus kontrak dengan pihak rekanan,” tutupnya. (Mardianto / Red / Pi)

Loading