PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) -Jajaran Kodim 0616 Indramayu berhasil meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur kemarin, tanggal 06 Agustus 2023.
Sekitar pukul 04.30 WIB Serka Ludy mendapatkan informasi laporan pengaduan via tilpon dari saudara Aras selaku pendamping/kuasa hukum korban pencabulan yang dialami oleh kliennya.
Saudara Aras meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga terlapor berinisial S.
Setelah mendapatkan informasi selanjutnya Serka Ludy dan saudara Aras mengatur rencana untuk penangkapan saudara S.
Pada Minggu pukul 04.45 WIB sepakat untuk menjebak pelaku di salah satu minimarket yang ada di Desa Tegalurung.
Saudara Aras berpura-pura menyamar sebagai wanita dan mengadakan komunikasi via wa dengan terlapor berinisial S.
Selanjutnya terduga dan pelapor mengadakan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Tidak begitu lama Serka Ludy melihat pelaku tiba di tempat tersebut. Kemudian Serka Ludy dibantu satu orang temannya langsung melakukan penangkapan terhadap sasaran.
Sekitar pukul 05.10 wib berhasil diamankan dan dibawa ke Makodim dan selanjutnya diserahkan ke unit PPA Reskrim Polres Indramayu.
Pelaku berinisial S sebelumnya telah menjadi DPO Polres Indramayu sejak tahun 2023 dan saat ini pelaku berinisial S telah diamankan di Polres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Dian/Red/PI)