oleh

Sidang Mediasi Lanjutan Dewan Adat Dayak Barito Utara, Gagal

-Tak Berkategori-7 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM
(Muara Teweh) –
Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar Sidang Mediasi ke II, antara pihak Penggugat Siti Fatimah Bagan terhadap Kepengurusan Dewan Adat Dayak( DAD) Barito Utara, pimpinan H. Amir Mahmud.
Sidang Mediasi gugatan perdata Kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) dilakukan secara tertutup, digelar selama kurang lebih satu jam, di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jln Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara, pada Rabu (21/06/2023)

Sebelumnya, sekitar satu minggu yang lalu telah dilakukan sidang mediasi pertama, dan sidang ke dua ini merupakan sidang lanjutan.
Yang mana di dalam sidang lanjutan ini diberikan kesempatan baik kepada tergugat ataupun penggugat untuk menyampaikan kesimpulan hasil mediasi.

Tetapi antara kedua pihak baik penggugat maupun tergugat, tetap pada prinsif dan gugatan semula, sehingga akhirnya Hakim Mediator menyatakan bahwa sidang Mediasi ke dua ini gagal.

Menurut Jubendri Lusfernando. SH. MH salah satu Kuasa Hukum dari penggugat, bahwa mereka prinsifnya tetap pada gugatan semula dan tetap akan membuktikan dalil- dalil gugatan dan permohonan yang diajukan oleh penggugat.

“Kami tetap meminta bahwa Musda Dewan Adat Dayak (DAD) itu kembali pada Musda II (dua) hal ini merupakan tawaran pertama yang kami sampaikan,” ucap Jobendri.

Ditambahkannya lagi bahwa hal ini dilakukan penggugat demi keadilan dan masa depan masyarakat dayak, demi keberlangsungan DAD Barito Utara pada khususnya, yang benar-benar sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan tatanan aturan masyarakat Dayak yang berpalsafah “Huma Betang,” pungkasnya.

Ditempat yang sama pula Edi Prahara Romong, SH selaku yang mewakili Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, membenarkan kalau sidang Mediasi ke dua ini gagal, karena tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Pihak tergugat tetap akan mengikuti segala proses persidangan. Bahkan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan balik, baik secara hukum Negara maupun hukum adat.

“Kami merasa dirugikan, sebab penggugat sudah tidak ada lagi hak karena Carataker sudah mengeluarkan SK ( Surat Keputusan) bahwa H. Amir Mahmud terpilih sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara,” ucap EP Romong

Ditambahkannya lagi bahwa, Musda yang lama sudah gugur dengan adanya SK Carataker dan itu sah adanya.

“Caretaker sudah melakukan jalan yang terbaik, dengan memilih H. Amir Mahmud sebagai Ketua DAD Barito Utara,” pungkasnya.
(Didi Mtw/Red/PI)

Loading