oleh

Polisi Buru Penipu Berkedok Bisnis iPhone. PPATK Hentikan Transaksi Pelaku

PATRAINDONESIA.COM Jakarta) – Kasus penipuan bisnis iPhone kian viral. Kini polisi mengungkap kasus penipuan jual beli iPhone hang diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp35 miliar.

Sebagai terlapor adalah ‘Si Kembar’ berinisial R dan R. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan kini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
“Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Dia mengatakan pihaknya juga sudah memanggil ‘Si Kembar’ untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir panggilan polisi.
“Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan,” lanjutnya.

Keduanya kini merupakan buron pihak berwajib.

Di lain pihak, kini PPATK juga sedang memeriksa rekening kedua pelaku penipuan tersebut.

“Menindaklanjuti pertanyaan beberapa rekan wartawan terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Humas PPATK Natsir Kongah melalui pesan WA kepada patraindonesia.com malam ini.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 (dua puluh satu) PJK Bank. Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai *bernilai signifikan* yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan, ” lanjut Natsir. Natsir juga berpesan, “Kepada masyarakat, PPATK menghimbau agar lebih berhati2 dg tawaran investasi, produk dg harga tidak wajar ataupun dr pihak2 yg tidak memiliki legitimasi usaha yg jelas (tanpa ijin, badan hukum).” (*/Red/PI)

 

Loading