oleh

Tempat Ibadah Tidak Akan Tutup Meski PPKM Darurat Diterapkan di Sidoarjo

PATRAINDONESIA.COM|-(Sidoarjo)- Presiden Jokowi telah memerintahkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat yang meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang telah berlaku sebelumnya.

Menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat tersebut, Kamis (1/7/2021) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo menggelar rapat di Pendopo Delta Wibawa. Rapat dilakukan untuk menghasilkan maklumat bersama agar kebijakan penerapan PPKM Darurat di Sidoarjo dapat berjalan baik.

Sidoarjo sendiri saat ini masuk peringkat ke 4 dalam situasi pandemi di Jawa Timur. Yang artinya kasus COVID-19 di Sidoarjo masih relatif tinggi.

“Implikasi dari daerah yang masuk level 4, perkantoran seratus persen Work From Home (WFH)/ kerja dari rumah untuk nonesensial sektor. Kegiatan belajar mengajar wajib daring, dan itu sudah kami eksekusikan,” kata Muhdlor Bupati Sidoarjo.

Terkait tempat ibadah yang diusulkan 100 persen untuk ditutup selama PPKM Darurat, mendapat penolakan. Beberapa pihak tetap meminta dibuka dengan mengedepankan kearifan lokal.

Pimpinan MUI, Muhammadiyah, LDII, Gereja meminta tetap menjalankan ibadah dengan komitmen kuat dan prokes. Dari pihak gereja sudah seminggu yang lalu ibadah dilakukan secara streaming. Di gereja hanya ada lima orang saja termasuk pendeta dan liturgy.
Bupati Sidoarjo Muhdlor kemudian sepakat dengan hal itu.

“Intronya pertama, kami tidak meninggalkan Tuhan Yang Maha Esa, dalam kesepakatan ini, kedua tidak berhadapan atau melawan instruksi dari pusat. Kami cari jalan tengah yang bagus bagaimana untuk Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Muhdlor (teguh/red/PI)

Loading