PATRAINDONESIA.COM – Dalam arus mudik kali ini, pelanggaran pemudik bersepeda motor masih cukup tinggi, baik kelebihan penumpang maupun barang.
Kelebihan penumpang dengan membawa anak-anak ada yang satu anak dan ada yang dua anak. Kelebihan barang, berupa penambahan barang di belakang juga di dekat sandaran kaki, sehingga tempat injakan kaki menjadi kurang nyaman. Rata-rata waktu perjalanan, mulai berangkat hingga lokasi pengumpulan di Pelabuhan Ciwandan, sebelum pesepeda motor dinaikkan ke kapal lebih dari dua jam. Bahkan ada yang memakan waktu perjalanan selama 5 jam, misalnya yang berasal dari Bekasi dan Bogor.
Perlunya menambah armada mudik gratis ke Pulau Sumatera yang tahun ini hanya ada 2 kota yang dituju, yakni Palembang dan Bandar Lampung.
Mulai tahun depan (tahun 2024), program mudik gratis diperbanyak dan diperluas tujuannya. Melipatgandakan jumlah armada mudik gratis hingga dapat menggapai setiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 Nomor SKB/48/IV/2023 Nomor 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, mengatur pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; sepeda motor mudik dan balik gratis; dan barang pokok (berupa beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Mobil barang yang masuk ke kapal, hampir 100 persen kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load/ODOL). Jarang ditemui kendaraan mobil barang yang tidak kelebihan dimensi dan muatan. Masih ditemui kendaraan barang lebih dari dua sumbu, serta mengangkut barang selain yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama, seperti mengangkut mebel, sepeda motor baru.
Selanjutnya, dapat dilakukan Program Zero Truk ODOL mulai diterapkan pada lintas Pelabuhan Penyeberangan Merak – Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Jika berhasil, secara bertahap ke lintas penyeberangan dan pelabuhan yang lainnya.
Keberhasilan mengurai arus pemudik pada mudik di Pelabuhan Penyeberangan Merak masih diuji lagi pada arus balik di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. (*/Red/PI)
*). Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat