oleh

Ahli Waris dan Tim Tanah Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan Sepakat Ajukan Royalti ke PT. Aljabri Buana Citra.

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Untuk diketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu bertempat di Sekretariat Kadamangan Benua Lima, di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tim Tanah Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan dan Ahli Waris bersepakat tidak memperkenankan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) angkut keluar batu bara dari areal 13 hektare sebelum adanya kesepakatan atau perjanjian kesanggupan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) membayar fee atau royalti produksi batu bara dari Tanah Ulayat Adat mereka.

Bertempat di Sekretariat Damang Benua Lima, Kamis (21/7/2022) kembali Tim dan Ahli Waris dihadapan Damang Benua Lima dan jajarannya bersepakat untuk mengajukan nominal fee atau royalti berbentuk rupiah dari produksi batu bara. Baik masuk Desa Kotam mau pun masuk Desa Mawani.

Dari pantauan wartawan Patraindonesia.com perbincangan cukup alot dan perdebatan panjang namun akhirnya dapat menemukan kesimpulan sebagai berikut :
PertamaTim dalam melakukan kegiatan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ahli Waris.

Kedua Ahli Waris dan Tim sepakat mengajukan nilai nominal berbentuk rupiah kepada PT. Aljabri Buana Citra (ABC) dari penambangan batu bara dari tanah Ulayat Adat mereka.

Ketiga meminta kepada Damang Benua Lima untuk mengundang PT. Aljabri Buana Citra (ABC) dan PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) untuk duduk satu meja di Sekretariat Damang Benua Lima di Desa Bentot Senin (25/7/2022).

Ke empat kepada pihak PT. Aljabri Buana Citra (ABC) usai penambangan wajib mereklamasi lahan dan mengembalikan ke Ahli Waris dan Tim Ulayat Adat.

Robert G Rana, SH selaku Ketua Tim Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan pada media ini usai pengukuhan Tim oleh Damang Kepala Adat Benua Lima menuturkan sudah saatnya lah Ahli Waris dan Tim bersatu padu, mempertahankan harga diri utus sesama suku Dayak.

“Mari kita bersatu padu, jangan kita mau diadu domba, kita pertahankan tanah leluhur kita Suku Dayak Lawangan yang masuk Desa Kotam dan Desa Mawani ” ucap Robert.

Sikapi kesepakatan Tim dan Ahli Waris bahwa satu langkah, satu arah dan satu tujuan, Damang Kepala Adat Benua Lima Rudek Udir pastikan akan menyurati PT. Aljabri Buana Citra (ABC) dan PT. Bhdra Cemerlang (BCL) untuk duduk bersama guna mendapatkan kesimpulan.

“Saya pastikan akan menyurati PT. Aljabri Buana Citra (ABC), PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) dan empat Ahli Waris atas nama Amud Darham, Bawoi Udung, Gundang dan Masdul Indim / Juatno serta Ketua Tim Ulayat Adat Suku Dayak Lawangan beserta anggota” imbuh Rudek. (Mardianto/Red/PI)

Loading