PATRAINDONESIA.COM (Bekasi) – Dinas pendidikan Wilayah III Jl. Celebration Boulevard Ruko River Blok BA2 No. 12-15 Grand Wisata Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, menghimbau larangan para pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa.
Dari surat kabar tersebut tertulis himbauan pada tanggal (08/04/2021).
Berikut isi himbauan yang disampaikan;
Dinas Pendidikan Wilayah III
Bekasi, 08 April 2022
Kepada
Yth. Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan
Swasta pada Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah III
di
Tempat.
Berdasarkan:
1. Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
2. Permendikbud nomor 2 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan;
3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan;
4. Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui laman https://metro tempo.co/read/1580037/dinas-pendidikan-jabar-minta-sekolah-larang siswa-ikut-demo-11 april-2022
5.Rapat Koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 09 April 2022.
Sehubungan dengan akan ada demo tanggal 11 April 2022 dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta yang berada pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ill hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi/unjuk rasa dalam bentuk apapun.
2. Menugaskan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk melakukan langkah antisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi dengan melakukan koordinasi bersama pihak satgas pelajar dan kepolisian.
3. Satuan pendidikan bersama satgas pelajar segera mengkordinasikan dan mengatur jadwal pelaksanaan patroli keamanan di wilayahnya.
4. Memastikan seluruh peserta didik hadir dalam kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan secara luring maupun daring.
5. Berkomunikasi dengan orangtua/wali untuk melakukan konfirmasi apabila ada peserta didik yang tidak hadir dalam kegiatan pembelajaran karena alasan sakit/izin/alfa.
6. Pengawas sekolah memantau dan membantu pelaksanaan poin-poin tersebut di atas pada sekolah binaannya masing-masing.
7. Tidak memulangkan siswa sebelum pukul 14.00.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan tertib dan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III PROVINSI JAWA BARAT.
Ditandatangani secara elektronik oleh:
KEPALA CABANG DINAS PENDOKAN WLAYAH IIIDr. ASEP SUDARSONO, S.Pd.MM Pembina Tk 1
Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
2. Kapolres Metro Bekasi Kota
3. Kepala Dinas Pendidikan Bekasi Kota
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSE) Badan Siber Sandi Negara.
![]()

