PATRAINDONESIA.COM, (Sidoarjo) -Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 3 dari 4 orang pelaku pengeroyokan pada Jum’at (30/12/2022) yang lalu dipinggir jalan Desa Cemandi, Kec. Sedati Kab. Sidoarjo hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia usai dirawat di RSUD Sidoarjo selama 5 hari.
Korban bernama A.J (25) warga Desa Jeruk gamping, Kec. Krian, Kab Sidoarjo tersebut meninggal akibat luka luar dan dalam tubuh serta patah tulang akibat pukulan pelaku. Korban mendapatkan luka lecet pada daun telinga, pipi, dahi, lutut tungkai bawah serta punggung.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot dan tulang kepala, patah tulang rahang dan belakang kepala, patah tulang dasar tengkorak, perdarahan dibawah selaput keras otak, perdarahan dibawah selaput laba-laba otak.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi persnya menyampaikan para pelaku pengeroyokan antara lain D.B (26) dan B.M (23) keduanya adalah warga Kel. Latsari, Kec. Mojowarno, Kab. Jombang serta W (22) warga Desa Mendenrejo Kec. Kradenan, Kab Blora. Sedang R masih belum tertangkap.
“Pengeroyokan terjadi dikarenakan pelaku D.B kesal dan sakit hati kepada korban. Hal itu karena sebelumnya korban menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang namun tidak terealisasi, kemudian berjanji akan mengembalikan namun tidak ditepati, selanjutnya mengajak pelaku lainnya guna mencari korban dan terjadi pengeroyokan tersebut,” ungkapnya
Kusumo sampaikan korban menjanjikan D.B. untuk bekerja di pabrik Cat Avian, Surabaya dan pabrik Kopi Kapal Api, di Krian, Sidoarjo dan membayar sejumlah uang dengan total sebesar Rp.1,3 juta, namun setelah ditunggu sekian lama tidak ada kejelasan.
“Sebelum melakukan pengeroyokan pelaku sempat minum arak bersama dirumah kos B.M di Ds. Tambak Sawah, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo. Pengaruh minuman dan keluhan D.B menyulut pelaku lainnya untuk berbuat kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia usai dirawat 5 hari di RSUD Sidoarjo,” ungkapnya.
Kapolresta Sidoarjo katakan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap D.B pada 04/1/2023 di Kel. Petungsari Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, kemudian B.M pada 19/1/2023 di Kel. Gianyar Kab. Gianyar, Bali, W pada 19/1/2023 di Kel. Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Bali.
“Terhadap 3 orang tersangka yaitu D.B, B.M dan W telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, sedang R ditetapkan sebagai DPO dan sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, maka mereka dijerat dengan
1. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP bunyinya : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP bunyinya :
Penganiayaan yang mengakibatkan mati. Akibatnya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Teguh/Red/PI)