PATRAINDONESIA.COM (Jakarta Utara) – 100 orang buruh PT. Daya Radar Utama melakukan aksi di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Jalan Raya Gatot Subroto No.Kav. 51, RT.5/RW.4, Kec.Setiabudi – Jakarta Selatan Rabu (19/01/2022)
Rasta, Ketua Serikat Buruh SBPN-FBTPI PT. Daya Radar Utama mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan karena pihaknya mengajukan beberapa tuntutan kepada perusahaan. Diantaranya :
1. Mempekerjakan kembali 63 Orang pengurus dan anggota SBPN-FBTPI yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
2. Membayarkan upah selama tidak dipekerjakan.
3. Melaksanakan nota penetapan kekurangan upah pokok dan kekurangan upah lembur yg sudah dikeluarkan oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara.
4. Membayarkan hak pensiun bagi buruh yang sudah memasuki usia pensiun.
5. membayarkan hak kompensasi bagi buruh yang sakit berkepanjangan.
Lebih lanjut Rasta menjelaskan, mereka sudah 7 bulan dirumahkan.
Di kesempatan yang sama Jimmy Rokeveler Lekahena selaku pengurus SBPN-FBTPI menerangkan bahwa perwakilan diterima pihak pegawai Kementerian Tenaga Kerja. “Kami selaku perwakilan meminta nota penetapan atas lima tuntutan tadi dikeluarkan.
“Dikeluarnya nota penetapan dan tindak lanjut dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara karena sampai sekarang PT. Daya Radar Utama belum menjalankan,” tegasnya.
Sama halnya yang disampaikan M.Haerullandri selaku koordinator advokasi FBTPI. Ia menegaskan adanya indikasi pelanggaraaln aturan perundangan ketenagakerjaan. Yaitu masih banyaknya upah buruh di bawah ketentuan upah minimum provinsi DKI Jakarta,” tegasnya. (Asen/Red/PI).
PT.daya radar utama…hak PHK buruhnya dikebiri tidak sesuai UU ketenagakerjaan, masih banyak gaji di Bawah UMP DKI, padahal tender yg di kerjakaan semua KAPAL dari pemerintah, DISHUB, PSDKP, KPLP, BEA CUKAI,PERTAMINA, PELINDO, DITPOLAIR, KEMENTRIAN PERTAHANAN RI,….seret, adili, penjarakan…