oleh

Hormati dan Hargai Leluhur PT. Bartim Coalindo Laksanakan Pemalasan Jalan Hauling. Ini Kronologinya !!

-Daerah-191 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Damang Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tochid Prasetyo meminta kepada PT. Bartim Coalindo untuk segera melaksanakan pemalasan jalan Hauling, hal ini di ungkapnya saat mediasi antara PT. Bartim Coalindo dengan Ahliwaris tanah ulayat dan kelompok tani di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (18/2/2025).

Dalam suasana emosi tinggi Tochid Prasetyo sempat melontarkan kata-kata bernada ancam perusahaan PT. Bartim Coalindo, jika tidak segera pemalasan maka saya selaku Damang akan memberikan sanksi Adat katanya.

” Jika pemalasan tidak segera di laksanakan maka saya selaku Damang Raren Batuah akan memberikan sanksi denda Adat katanya ” sambil menunjuk jari ke arah perwakilan perusahaan PT. Bartim Coalindo.

Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelu yang juga sebagai pimpinan mediasi memberikan kesempatan kepada pihak perwakilan perusahaan untuk menanggapi desakan Damang Raren Batuah.

Diketahui bernama Andra selaku perwakilan manajemen PT. Bartim Coalindo menyampaikan bahwa terkait pemalasan jalan Hauling sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Batuah dan Lembaga Adat disana.

” Terkait apa yang disampaikan oleh bapak Damang Raren Batuah terkait pemalasan jalan Hauling sudah dilaksanakan ” ungkapnya dengan tenang di hadapan pimpinan rapat.

Namun walaupun sudah dilaksanakan pemalasan jalan hauling permintaan Tochid Prasetyo tetap dimuat dalam Berita Acara dan untuk dijawab tanggal 11 Maret 2026.

Untuk mengetahui keberadaan dan fakta terkait pemalasan jalan bahwa menurut manajemen perusahaan melalui Andra sudah dilaksanakan pemalasan, media Online Patraindonesia.com mendatangi Kepala Desa Batuah , Selasa (24/2/2025) .

Dikediamannya tepat pukul 14 : 40 WIB Kepala Desa Batuah, Ariwanto menceritakan kronologi terkait apa yang dijelaskan oleh Andra di ruang mediasi.

Dijelas Ariwanto bahwa waktu itu ada manajemen PT. Bartim Coalindo bertamu ke rumah ini mereka minta petunjuk dan pendapat bahwasanya mereka ingin berniat membuka jalan hauling, namun karena areal itu masuk Hutan Desa Batuah mereka ijin permisi masuk kepada leluhur, penguasa dan penjaga alam daerah setempat untuk sebelum mereka beraktivitas terlebih dahulu mengadakan pemalasan dan meminta kepada kami Pemdes, Pangulu dan Mantir untuk melaksanakannya.

Mendengar permohonan dan niat baik mereka saya bersama sama dengan Pangulu dan Mantir menyetujui keinginan mereka untuk pemalasan jalan hauling. Mengingat yang dibuka ini sebagian lahan garapan warga Batuah dan ada bagian Hutan Desa Batuah, maka disepakati hewan korbannya Kambing, Babi dan Ayam. Karena menurut Hukum Adat Dayak Maanyan itu sudah Hukum tertinggi, sehingga waktu itu perusahaan sepakat.

” Waktu itu memang perusahaan yang bermohon untuk pelaksanaan ritual pemalasan jalan hauling, karena lokasi tersebut selain tanah garapan warga dan Hutan Desa Batuah, sehingga pelaksanaannya di wilayah Desa Batuah ” jelas Ariwanto.

Ariwanto juga berharap agar Hukum Adat itu jangan dipolitisasi, jangan dibuat – buat karena Hukum Adat itu sebuah Marwah. Namun demikian Hukum Adat harus dipertahankan. Seperti contoh pemalasan jalan Hauling perusahaan sendiri yang meminta, karena itu kepentingan mereka. Bagi kami mau ribut, mau insiden, mau berkelahi akibat tidak menghormati dan menghargai leluhur dan penjaga alam itu urusan mereka, namun jika mereka meminta  bagaimana cara supaya penjaga alam dan leluhur untuk tidak mengganggu dan merongrong dalam Perusahaan beraktivitas ya tentu dibantu pelaksanakannya sebagai mana tata adat istiadat di wilayah setempat, waktu pemalasan jalan hauling waktu itu memang Mantir Adat Desa Batuah dan Pangulu dan dibantu Belian Kaharingan juga acaranya di Hutan Desa Batuah turut diundang Mantir, Pangulu seperti dari Desa Malintut, Tangkum termasuk juga Damang Raren Batuah bapak Tochid Prasetyo  diundang, hanya waktu itu pak Tochid Prasetyo tidak ikut ke lokasi pemalasan.

“Waktu itu memang Pangulu dan Mantir Adat Batuah bersama Belian Kaharingan melaksanakan pemalasan jalan hauling PT. Bartim Coalindo, akan tetapi kami juga mengundang para Pangulu dan Mantir Adat Desa tetangga, termasuk Damang Raren Batuah bapak Tochid Prasetyo kami undang juga, namun pak Damang tidak ikut sampai ke lokasi pemalasan,” ungkap Ariwanto.

Ariwanto selaku Kepala Desa ke 6 (enam) juga menceritakan bahwa saat ini Desa Batuah masuk pada usia 50 tahun dengan luas wilayah 5.900 hektare, yang terjadi dari 400 hektare lahan pemukiman warga dan sisanya 5.500 hektare Hutan Desa. Ia juga mengimbau kepada warganya

agar selalu menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan terutama sekali dalam suasana bulan suci Ramadhan kepada warganya yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H agar bisa dan dapat menjalankannya dengan baik, dan bagi warga lain selalu mari kita saling menghormati.

“Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1447 H ini saya berpesan kepada warga yang menjalankan selamat menjalankan ibadah puasa, semoga bisa menunaikannya dengan baik, dan bagi warga yang lain mari kita sama – sama menghormatinya,” tutup Ariwanto.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan hasil Mediasi bahwa tanggal 11 Maret 2026 Tim Penangan Konflik Sosial meninjau kelapangan, sebagai tindak lanjut pembuktian berbentuk fisik dilapangan berdasarkan surat yang di klaim (Mardianto/Red/Pi)

Loading