PATRAINDONESIA.COM .(Bekasi) – Warga perumahan Taman Kertamukti Residence menolak pembangunan TPST ( Tempat Pembuangan Sampah Terpadu ) di lingkungan yang berjarak tidak jauh dari perumahan tersebut.
Mengacu pada Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;
b. penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
c. jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m
d. pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
e. fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan
sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan
fasilitas penunjang serta zona penyangga.
Sedangkan jarak di bangunnya TPST tersebut berjarak 5 meter
Warga TKR ( Taman Kertamukti Residenc ) sudah melakukan mediasi dengan kepala desa kertamukti bpk Chrisna Soewandito S.E. pada hari kamis 14 juli 2023 di balai warga halaman rumah beliau dan mediasi di kantor DPRD Kabupaten bekasi hari senin 10 juli 2023.
Namun kami selaku warga di paksa menelan pil pahit dimana hasilnya tetap memaksa untuk di bangunnya TPST di wilayah tersebut.
Bang Lupus selaku warga TKR menuturkan sangat disayangkan jika TPST tetap dibangun karena memacu pada Pasal 29 ayat (3) dimana tidak masuk dalam kwalifikasi pembangunan TPST tersebut
Dengan berdalih bahwa dana sudah turun ke pihak vendor maka kami terpaksa menelan pil pahit bahwa TPST tetap dibangun.
“Kami warga tetap komitmen menolak pembangunan TPST di wilayah kami dengan mempertimbangkan bahwa lokasi kami masuk zona kuning dan lebih baik yang di katakan dana itu sudah cair dialokasikan ke TPA Burangkeng tempat di mana kami membuang sampah untuk diperbaiki sistemnya.
Sebagai warga negara indonesia kami tidak melarang atau membangkang pada program kerja pemerintah untuk kebaikan dan kemajuan daerah tetapi imbasnya jika terbangunnya TPST ini tetap di lanjutkan maka TPST ini di bangun tidak berdasarkan dari syarat dan undang-undang yang berlaku ungkap warga TKR yang biasa di sapa bang Lupus
Semoga secepatnya masyarakat dan pemerintah memiliki solusi terbaik dan menyepakati hasil mufakat dan kesepakatan dari keputusan tanpa adanya pihak yang di rugikan
(Erika /red/PI)