PARTAINDONESIA.COM (Jakarta) – Diduga langgar aturan hukum, PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) dipolisikan oleh tiga orang warga Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mabes Polri Jalan Trunojoyo No. 3. Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Untuk diketahui bersama bahwa PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) merupakan salah satu pemegang IUP – OP sektor komoditi batu bara, daerah Kecamatan Patangkep Tutui, Kecamatan Awang dan Kecamatan Paku, sementara untuk pelabuhan masuk Kecamatan Paju Epat.
Usai menyampaikan surat pengaduan ke Mabes Polri, mereka melanjutkan pengaduannya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
M. Kornel (65) dan Mardi (49) saat diwawancarai awak media Partaindonesia.com di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti Blok I. Lantai 3. Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, M. Kornel selaku pelapor menyampaikan bahwa pengaduan ini murni keprihatinan merekaterhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka mengatakan, PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) berdasarkan data dan fakta bahwa PT. BNJM telah lalai dalam memperhatikan lingkungan hidup. Dan diduga ada permufakatan dengan saudara Sugito L sebagai mana surat pernyataan 21 mei 2022, dan patut diduga ada praktik menambang di luar IUP – OP PT. BNJM.
” Diyakini PT. BNJM ada permufakatan dengan Sugito L untuk melakukan penambangan di luar IUP – OP PT. BNJM. Karena jika tidak ada permufakatan tentu sekali pihak BNJM telah melapor atas terjadinya penambangan secara Illegal ” jelas M. Kornel.
Masih menurut M. Kornel bahwa disamping pelanggaran penambangan dalam IUP – OP diduga kuat PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) belum sempurnakan kelengkapan perizinan ketentuan jalan khusus dan pelabuhannya, dibuktikan sampai saat belum ada peresmian oleh Pemerintah.
” PT. BNJM untuk pertama kami laporkan dan tidak menutup kemungkinan setelah ini pemegang IUP – OP dan HGU akan kami laporkan juga ” tegas M. Kornel
Sementara pelapor Mardi menuturkan bahwa modus PT. BNJM dalam peran yang diduga terlibat dalam mendukung, menampung dan membeli batu bara dari luar Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) PT. BNJM sangat cantik, dengan mengorbankan pihak lain seperti saudara Sugito L.
“Diduga PT. BNJM selama ini telah mengalihkan isue dan perhatian bahwa pihak mereka korban akibat adanya penambangan oleh saudara Sugito L dalam WIUP PT. BNJM, namun sesunguhnya diduga kuat PT. BNJM berperan sebagai bandar yang menampung batu bara dari tambang lipat (non IUP) dan saya hari ini disamping sebagai pelapor juga sebagai saksi,” tutup Mardi. (*/Red/PI)