PATRAINDONESIA.COM-SUKABUMI–Ivan Rusvansyah Trisya, mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, kembali mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi atas kasus penggelapan mobil yang melibatkan objek jaminan Fidusia.
Dasep Rahman Hakim, SH., MH., kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Cabang Sukabumi, menjelaskan bahwa Ivan dihukum satu tahun tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah atau satu bulan tambahan kurungan.
Kasus ini mencuat setelah Ivan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tingkat Pertama, namun jaksa penuntut umum berhasil mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Ivan terbukti melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999, dengan mengalihkan objek jaminan Fidusia tanpa izin tertulis dari PT Mandiri Utama Finance,” jelas Dasep dalam keterangan bersama awak media, Sabtu, (29/06).
UU No. 42 Tahun 1999 Pasal 36 menyebutkan bahwa tindakan seperti mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa izin, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga lima puluh juta rupiah.
“Keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini dianggap tepat oleh pihak kreditur, sebagai upaya untuk menegakkan integritas hukum terkait perlindungan jaminan Fidusia,” pungkasnya.