oleh

UU No.16 Tahun 2024 Tentang Desa Disahkan. Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun. Ini Ucapan Selamat dari Patra

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Dengan ditetapkannya UU No 16 Tahun 2024 tentang Desa, Ketua Dewan Redaksi PatraIndonesia.com mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa.

UU No 16 Tahun 2024 Tentang Desa ini merupakan penyempurnaan UU No 16 tahun 2014 tentang Desa.
Pengesahan melalui sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi pada hari Kamis (28/03/2024).

YS Widada mewakili keluarga besar Patraimdonesia.com menyampaikan, undang-undang yang baru disahkan itu khusus memuat tentang perubahan masa jabatan kepala desa.

Pada undang-undang terdahulu, masa jabatan kepala desa 5 tahun. Dan kini, dalam undang-undang nomorn16/2024 masa jabatan menjadi 8 tahun.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini berjuang untuk menghendaki adanya perubahan UU tentang desa, dan apa yang menjadi keinginan rekan-rekan telah diakomodasi oleh DPR-RI,” jelas YS Widada.

“Di dalam undang-undang yang baru terdapat pasal yang menetapkan adanya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun yang sebelumnya 5 tahun,” ungkapnya Jumat 30/03/2023) di kantornya.

“Selamat bertugas. Dan yakinkan kepada masyarakat bahwa adanya perubahan UU no 16 tahun 2024 itu para Kepala Desa harus bisa membuktikan dan menunjukkan kinerja yang baik dalam memimpin pembangunan desa,” lanjut YS Widada.

Dalam UU itu selain perubahan masa jabatan kades jadi 8 tahun, dan hanya bisa dipilih dua periode ada pasal-pasal yang terkait dana desa. Pada pasal 5A disebutkan tentang pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi.

UU yang baru disahkan itu ditambahkan ketentuan Pasal 26, 50A, dan Pasal 62 berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan desa.

Sekali lagi, jabatan kepala desa adalah amanah warga desa. Maka, dengan masa jabatan 8 tahun, desa diharapkan mengalami kemajuan dan kemakmuran yang nyata. “Sebaliknya, kalau stagnan, apalagi malah mundur, berarti kepala desa telah salah kelola keuangan desa. Sudah pasti, penjara akibatnya,” tutup Widada. (Marully/Red/PI).

Loading