oleh

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Tangkap Pengedar Sabu di Sebuah Kontrakan

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (11/072022).

“Pelaku MR alias S (28) ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi saat menyampaikan ke awak media Jumat (15/07/2022).

Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tepatnya di sebuah kontrakan sering dijadikan transaksi narkoba.

Kemudian Maryadi menjelaskan kronologi penangkapan pengendar narkoba jenis sabu tersebut.

“Setelah mendapat informasi tersebut personel unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tedy Heru Murtianto melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR alias S (28) di kontrakannya,” jelas Maryadi.

“Pada saat Petugas mendatangi kediaman pelaku, petugas langsung lakukan. penggeledahan. Dan ditemukan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk diperiksa dan dimintai keterangan kemudian akan dilakukan pengembangan,” terangnya.

“Selain menyita sabu seberat 1,53 gram kami juga menyita 1 bungkus plastik bening yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu,” tutur Maryadi.

“Akibat dari perbuatannya pelaku MR alias S (28) dikenai Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” ungkap Maryadi. (Marully/Red/PI).

Loading