oleh

Tongkang Karam PST 208 Milik PT. BLOMMINDO, Bukan Milik PT. BNJM. Simak Penjelasan Sapta Aprianto

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Karamnya Tongkang yang bermuatan Batu bara di Sungai Napu, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) minggu 12 maret 2023 No lambung PST 208 yang ditarik Tugboat Dillah Samudra yang karam di Pelabuhan Khusus (Pelsus) Jetty 3 PT. BNJM kini sudah terungkap siapa pemiliknya.

Menurut Sapta Aprianto, SH selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur. Pada media ini Senin 27 maret 2023 di kantornya mengatakan bahwa tongkang berbuatan batu bara yang karam milik PT. BLOMMINDO, bukan milik PT. BNJM atau PT. SPMT.
” menurut pengelola Pelabuhan Khusus (Pelsus) bahwa batu bara dan tongkang yang karam milik PT. Blommindo dari Barito Utara (Barut) ujar Sapta.
Lanjut Sapta karamnya tongkang berawal dari bersandarnya tongkang milik PT. Blommindo berkapasitas 5000 MT di Jetty 3 PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), kemudian batu bara tersebut dipindahkan ke tongkang lain yang berkapasitas 7000 MT, namun naas saat proses pemindahan batu bara terjadi insiden tongkang karam.
” karamnya tongkang milik PT. Blommindo dipelabuhan PT. BNJM karena insiden saat pemindahan batu bara ke tongkang lain” terang Sapta.
Sapta pun menerangkan pada wartawan Patraindonesia.com yang bertugas di Barito Timur (Bartim) bahwa terkait uji lap air masih belum keluar dari Sucofindo Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel)
” terkait uji lap air hasilnya belum keluar dari Sucofindo Banjarmasin,” pungkas Sapta.(mardianto/red/PI)

Loading