PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Memang menjadi dinamika yang berkepanjangan jika setiap tahunnya membaca himbauan dari Kementerian ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan dan para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahkan himbauan tersebut menyasar kepada majikan-majikan seorang pekerja rumah tangga, Outsourcing, dll.
Namun selepas persoalan tersebut tidak menjadikan penyelesaian dinamika bagi para Ojek Online (Ojol) yang bernaung dalam basis kemitraan dengan perusahaan raksasa Aplikator.
Hal inilah yang harusnya menjadi keseriusan pemerintah ataupun dinas terkait untuk selalu berupaya memperjuangkan nasib para Ojol.
Sangat jelas dalam peraturan yang sudah diberikan bahwa ojol dan perusahaan tidak bisa dipisahkan yang mana dalam basis aplikasi memiliki kesinambungan tentang pendapatan.
20% hasil dari Ojol yang diberikan kepada aplikator harusnya menyisakan persentase untuk menunjang THR, namun fakta di lapangan menjelaskan bahwa Ojol belum mendapatkan THR walau dalam penghasilannya menjadi prioritas dan keunggulan para aplikasi.
Kecenderungan itulah yang menjadi sebuah pertanyaan bagi Anton Ketua Umum Paguyuban Transportasi Indonesia Sejahtera (PATRAINDONESIA) yang mana selama perjuangannya selalu hadir dan terlibat dalam melakukan mediasi (Litigasi) antara perusahaan Aplikator, Pemerintah, dan perwakilan Ojol, ataupun Aksi (Non Litigasi).
“Disituasi saat ini dan sebelumnya hari Idul Fitri saya menghimbau kepada pemerintah untuk memikirkan nasip rakyatnya yang saat ini bernaung dalam bisnis aplikasi,” terangnya.
“Hargai kinerja mereka dengan segera memberikan terobosan untuk para driver Ojol untuk memberikan THR yang sepantasnya di dapatkan,” harap Anton.
Saat Anton bersama awak media di Kantor Sekretariat Patra jalan Galunggung 2 no 55 Kecamatan Cibodas Tangerang Jumat (20/03/2024) menyampaikan sudut pandangnya bahwa para driver Ojol berhak mendapatkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Keseharian driver melakukan pekerjaan untuk memberikan pelayanan pada Castamer dan pemotongan 20% untuk aplikator diharuskan berdasarkan ketentuan namun THR tak ada kebijakan yang dilahirkan,” terangnya.
“Jika seseorang yang pekerjaan setiap harinya berkecimpung di Aplikasi tentu harapan THR juga terletak pada sebuah kebijakan yang lahir di perjanjian kemitraan dan harusnya di sahkan oleh pemerintah,” pungkas Anton Patra yang memiliki Anggota Ribuan Ojol. (Asen/Red/PI).