oleh

Tertangkap Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

PATRAINDONESIA.COM ( Makassar)- Pembakar mimbar masjid itu akhirnya tertangkap.

Setelah melewati proses identifikasi dari laporan dan informasi diterima, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan dari tangkapan rekaman CCTV masjid, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan bergerak menangkap pelaku.

Identitas pelaku pembakaran berinisial KB (27). Orang itu ternyata sering istirahat di masjid tersebut.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu, (26/09/2021) pukul 14.00 WITA, bergerak setelah mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Dan berhasil membekuk pelaku di sana.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam konfrensi pers, Sabtu sore menyampaikan bahwa Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku di wilayah Tinumbu dari hasil pengembangan bukti dan saksi – saksi yang dilapangan.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Motif pelaku melakukan pembakaran mimbar masjid karena sakit hati kepada pengurus masjid. Ia mengaku setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

“Saya sering ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua). Lalu saya bakar mimbar karena jengkel. Setelah itu saya turun. Tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal,” katanya. (Teguh/Red/PI)

Loading