PATRAINDONESIA.COM.(Bekasi ) Desas-desus adanya rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Perumahan Taman Kertamukti Residence, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi masih menuai pro dan kontra.
Dengan demikian, lantaran rencana pembangunan TPST itu ditolak oleh sebagian warga perumahan yang letak kediaman nya berada di sekitar lokasi tersebut yakni warga perumahan Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.
Diketahui, pengerjaan pembangunan TPST ini merupakan kegiatan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dirancang menggunakan teknologi ini diklaim akan sama seperti contohnya TPST di Kota Denpasar berbasis refuse-derived fuel (RDF).
“Saya diperintahkan oleh pimpinan secara lisan untuk mensosialisasikan tentang rencana akan di bangun nya TPST di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.” kata Kepala UPTD Kebersihan Wilayah III Kabupaten Bekasi, R. Soyan Rahayu usai kegiatan Sosialisasi bersama warga di Perumahan Taman Kertamukti Residence, Cibitung, Sabtu (22/07).
Dalam hal ini UPTD Kebersihan Wilayah III Kabupaten Bekasi, kata Soyan bermaksud dan bertujuan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait bagaimana teknis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) beroprasi dengan berbasi teknologi itu.
“Kebetulan TPST ini merupakan dasar dari pelaksanaan program perencanaan dari Kementrian PUPR. Teknisnya panjang, bicara program pembangunan TPST ini lebih kompleksitas berbeda seperti dari pembangunan TPS3R yang lain,” ujar Sofyan.
Ia menerangkan jika keberadaan TPST ini sudah dibangun nanti, sedikitnya tenaga manusia 30% akan dibutuhkan untuk mengoprasikan mesin teknologi tersebut.
“Masih membutuhkan sumber daya manusia (sdm) lokal, sedikitnya 50 seorang pegawai akan dibutuhkan untuk tenaga operasional nanti, untuk teknis kerjanya itu, berbasis teknologi, sederhananya proses pembuatan magot,” katanya.
Sistem oprasional TPST yang nantinya berbasis RDF ini, kata Sofian sama seperti layaknya proses pengolahan batu bara.
Ia menyampaikan warga yang kediaman nya dekat dengan lokasi TPST jangan sampai salah paham terkait keberadaan TPST tersebut.
“Sebelum nya kan warga ada yang nerima dan sekarang ada yang nolak, padahal saat awal-awal sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup memberikan sosialisasi terkait keberadaan TPST itu dan sebagian masyarakat pun menerima.” kata Sofian.
Ia menyebut kekhawatiran warga terlalu berlebih mengenai dampak keberadaan TPST dilokasi, lantaran isu yang beredar akan menimbulkan bau dari sistem pengelolaan sampah maupun limbah dan lain sebagainya.
“Kalo dampak negarif tidak mungkin, saya sendiri pernah stundi banding di bali, TPST itu tidak ada bau, kalo kebisingan ada memang, karena ada mesin pencacah.” tukasnya.
Pembangunan TPST di Kertamukti di Tolak Warga
Sementara itu, Sony Maulana (31) salah satu warga Perumahan Taman Kertamukti Residence menyatakan, pembangunan TPST ini terlalu dekat dengan kompleks perumahan.
Sony menyebut, mayoritas warga yang terdampak dari rencana pembangunan TPST itu baru tinggal 1,5 sampai 2 tahun karena lokasi perumahan subsidi baru.
“Kan ada dua perumahan nih yang terdampak, pertama Kertamukti Sakti Residence. Kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya,” kata Sony kepada wartawan
“Jaraknya ya apalagi kurang (jauh) banget, benar-benar cuma dibatasi tembok saja,” sambungnya.
Saat baru membeli unit di perumahan tersebut, warga termasuk Sony tidak mengetahui bakal ada pembangunan TPST.
Karena itu, warga secara tegas menolak setelah mendengar informasi ihwal pembangunan TPST pada dua bulan lalu.
“(Kalau tahu) enggak mungkin (beli) dong. Pasti pilih lokasi lain. Makanya menolak karena setelah beli rumah, kami baru tahu kalau mau dibangun TPST,” ujarnya.
Pihaknya telah menanyakan ke pihak pengembang perumahan yang rupanya juga baru mengetahui beberapa bulan lalu.
Sebenarnya, warga telah diberi tahu pembangunan TPST tidak akan memengaruhi kualitas air dan tanah.
“Tapi kalau kualitas air dan tanah, katanya mereka bisa sedikit menjamin, lebih baik lah dari TPA,” tuturnya.
Sementara pihak pengelola juga tidak menjamin soal aroma tak sedap yang ditimbulkan dari TPST.
“Mereka mengutarakan kalau masalah bau enggak bisa menjamin. Jadi mereka mengakui kalau warga juga akan terdampak baunya,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan TPST itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Hal tersebut, lanjut dia, tercantum dalam Pasal 32 Ayat C, disebutkan bahwa jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
Seperti diketahui, sisi selatan berbatasan dengan perumahan Taman Kertamukti Residence dengan TPST berjarak 159 meter. Sementara sisi timur dengan perumahan Kertamukti Sakti Residence berjarak 92,8 meter dari TPST.
“Melanggar jelas, ada Permen-nya. TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, TPST ini 6.600 meter. Kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter,” tandasnya. (Erika/red/PI)