oleh

Terbukti Langgar Perda, Bupati Kabupaten Tangerang Cabut Izin Holywings

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, secara tegas menginstruksikan penyegelan tiga outlet Holywings yang beroperasi Di Kabupaten Tangerang. Rabu.29/06/2022.

Selain menyegel, Bupati Zaki juga mengeluarkan surat pencabutan izin operasional perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages milik PT Aneka Bintang Gading tersebut.

Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, “Hari ini, saya instruksikan ke jajaran untuk menyegel serta mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar.

Lanjut Zaki, penyegelan dan pencabutan izin Holywings atas dasar hasil pemeriksaan terkait keberadaan perusahan yang dianggap telah meresah kan masyarakat secara umum dan merusak generasi muda di daerahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa perusahaan yang menggandeng artis Nikita Mirzani dan Pengacara kondang Hotman Paris ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Atas dasar itu, maka kami ambil tindakan tegas terukur. Surat pencabutan izin hari ini juga dilayangkan ke pihak Holywings,” tegas Bupati Kabupaten Tangerang Ahmad Zaki Iskandar. (Marully/Red/PI)

Loading