oleh

Terbitnya IUP Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama Tahun 2022 Tidak Ada Keterlibatan Bupati, begini penjelasan Ampera Y Mebas

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Terbitnya IUP Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama (STU) tahun 2022 diwilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 12 Desember 2022 diduga tidak ada keterlibatan Bupati Barito Timur.

Ampera AY Mebas selaku mantan Bupati Barito Timur periode 2013 – 2023 pada media ini Jumat 3 Mei 2024 via tilpon menyatakan terbitnya IUP Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama (STU) tahun 2022 tanpa ada keterlibatan Bupati.

” Terbitnya IUP Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama (STU) tahun 2022 tanpa keterlibatan Bupati ” tegas Ampera.

Lanjut Ampera yang diketahui Caleg terpilih pemilu legislatif 14 Pebruari 2024 DPRD Provinsi Kalteng Dapil 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) ini bahwa kewenangan Bupati sejak 2015 sudah tidak ada lagi.

” Sejak tahun 2015 Bupati sudah tidak ada kewenangan terkait perijinan ” terangnya.

Sementara ditempat terpisah mantan Bupati Barito Timur periode 2003 – 2013 Zain Alkim angkat bicara terkait terbitnya IUP Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama (STU) tahun 2022.

Zain Alkim mengakui dulu PT. Sinar Tambang Utama pernah ada, namun karena ada penolakan dari masyarakat 3 Desa ditahun 2007 sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur mencabut ijin kuasa pertambangan tersebut.

” Ijin Kuasa Pertambangan PT. Sinar Tambang Utama kita akui memang pernah ada, namun karena ditolak oleh masyarakat 3 Desa sehingga ijin kuasa pertambangan dicabut ” terang Zain.

Zain pun menceritakan selain ditolak warga PT. Sinar Tambang Utama juga oneprestasi karena kewajibannya bluck sampling 100 ribu metric ton tidak terpenuhi.

” Disamping ditolak warga 3 Desa juga PT. Sinar Tambang Utama oneprestasi karena kewajibannya bluck sampling 100 ribu metric ton Batu bara berdasarkan permohonan mereka, mereka tidak bisa memenuhinya ” ungkap Zain.

Ia pun merasa heran kenapa tiba – tiba ditahun 2022 muncul lagi IUP Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama diwilayah atau objek yang pernah ditolak masyarakat dan dicabut ijinnya dan menindih perijinan yang lain.

” Saya juga merasa heran kenapa perijinan yang sudah dicabut, namun ditahun 2022 muncul lagi diwilayah dan objek yang sama, dan menindih perijinan yang lainnya ” tutup Zain.

Untuk diketahui bahwa tanggal 26 April 2024 warga yang tergabung dalam Tim 9 yang kala itu tahun 2007 menolak PT. Sinar Tambang Utama kembali menyurati Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dan Batu bara.

Dalam isi surat meminta agar Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Sinar Tambang Utama tidak ditingkatkan ke Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP – OP). (Mardianto / Red / Pi)

Loading