oleh

Tega Setubuhi Anaknya, Seorang Ayah Ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang ayah, lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri sebanyak 7 kali. Kamis (22/2/24).

Kasus pemerkosaan oleh MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah terhadap putri kandungnya sebut saja bunga (15) tersebut, terakhir kali dilakukan saat korban sedang tidur dikamarnya.

Ayah bejat langsung menyatroni kamar korban, pada Selasa (20/2/24) sekira pukul 02.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto S.I.P, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K. M.M saat di konfirmasi. Sabtu (24/2/24).

Menurut Kapolsek, mulanya korban sempat menolak, namun si ayah bejat itu menggampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak dijadikan budak sex oleh MJ.

“Karena korban takut, lalu ia mengikuti kemauan pelaku,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku telah 7x menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan sejak Oktober 2023.

“Saat diperiksa petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran di tinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja di Jakarta,” imbuhnya.

Tak kuat selalu dijadikan ayahnya sebagai pemuas, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.

Sang ibu, mendengar penuturan putrinya telah dijadikan sang suami tempat pelampiasan nafsu.

Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibunda korban menghubungi kerabatnya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.

Akhirnya, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.

Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung meringkus  pelaku di kediamannya, pada Kamis (22/2/24).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

MJ di kenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. (Asen/Red/PI).

Loading