PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Seseorang kini tak lagi bisa berlaku sembaragan. Salah-salah bisa masuk kategori kekerasan seksual. Kementerian Agama RI melalui Peraturan Menteri Baca Selengkapnya
PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Seseorang kini tak lagi bisa berlaku sembaragan. Salah-salah bisa masuk kategori kekerasan seksual. Kementerian Agama RI melalui Peraturan Menteri Baca Selengkapnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.