PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) –Merebaknya kabar adanya menyalahgunaan dana donasi masyarakat oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) cukup membuat gusar publik.
Salah satu indikasi penyelewengan yang diungkap Majalah Tempo baru-baru ini, para pengurus ACT jor-joran dalam membayar gaji. Gaji untuk Ketua Dewan Pembina misalnya, disebut Rp250 juta per bulan. Lalu Senior Vice President, gajinya Rp150 juta. Gaji sebesar ini melebihi gaji para eksekuti di korporasi multinasional. Padahal, ACT dicitrakan sebagai lembaga sosial yang fokus pada kegiatan menolong korban bencana.
Yang menarik, Tempo juga menyebut, ACT dalam setahun bisa menghimpun dana sumbangan masyarakat sebesar Rp500 miliar.
Berdasarkan fakta ini, dalam releasenya kepada patraindonesia.com, Kepala PPATK (Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana menyebut, bahwa Indonesia memang menjadi negara paling dermawan. Celakanya, PPATK mengendus adanya penyelewengan dana masyarakat ini.
Mengutip data World Giving Index Charities Aid Foundation (CAF) 2021 Ivan menyatakan, Indonesia menjadi negara paling dermawan. Hal ini senada dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia.
Partisipasi yang dilakukan oleh banyak orang ini disalurkan untuk 36.000 kegiatan atau program penggalangan dana sosial, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal , hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya.
Namun niat baik ini perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi baik online, ataupun secara langsung kepada pengelola. Harus diketahui secara benar, tepat dan amanah.
Ivan Yustiavandana mengatakan adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari masyarakat dan pihak lain. “ Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK, ” ungkap Ivan. “Ada beberapa transaksi yang patut diduga dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,”
Karena itu Ivan menghimbau kepada masyarakat dalam hal ini para penyumbang agar berhati-hati. “Karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik,” tegas Ivan. (*/Red/PI)