PATRAINDONESIA,-(Jakarta). 17 bidang tanah milik Wiyanto Halim yang berada di Kelurahan Benda, Tangerang, Banten tiba-tiba diklaim oleh Surya Miharja, diduga Surya melakukan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) dengan dibantu oknum aparat dan anak buahnya.
Marloncius Sihaloho selaku pengacara Wiyanto Halim dalam keterangan (01/08) bersama PatraIndonesia.com menjelaskan bahwa kliennya pada mulanya hendak membeli lahan pada tahun 1977, kemudian Wiyanto Halim dikenalkan oleh Hanafiah yang merupakan Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat itu.
Lalu Hanafiah pun mengenalkan dengan Surya Miharja, seorang pengusaha Karton yang sering membantu orang untuk mencari lahan atau tanah di area Tangerang.
Usai perkenalannya, Wiyanto melakukan transaksi pembelian sejumlah lahan dengan menyertakan bukti pembayaran kepada Surya, karena percayanya Wiyanto dengan Surya, sejumlah akte dan girik tidak berikan semuanya secara oleh Surya.
Namun Wiyanto Halim betapa terkejut tanpa sepengetahuannya pada tanggal 5 Maret 1981, Suryadi ternyata mengeklaim 17 bidang tanah yang dibelinya, melihat kenyataan tersebut Wiyanto meminta AJB dan Girik asli yang dipinjam oleh Surya pada saat itu, menurutnya AJB dan Girik tersebut akan diperbaiki dan menyetor sisa AJB, Girik yang belum diterima, sebab Surya mengatakan dokumen tersebut hilang.
Atas tindakan klaim yang dilakukan oleh Surya, Wiyanto pun membuat laporan atas kasusnya ke Polres Metro Tangerang pada 15 Oktober 1986, untuk memohon dibuatkan salinan.
Marloncius Sihaloho menegaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada AJB dan Girik yang dimiliki oleh Surya adalah palsu, hal tersebut didasar dari adanya bukti Fisik Akte, Legalitas akte yang tidak terdaftar dan bukti dari kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan Wiyanto Halim.(Van)