oleh

Setelah 12 Tahun Akhirnya Aset Keluarga DPD RI VS J Trust Investment, Berujung Damai?

PATRAINDONESIA.COM-(CIBINONG)-Sidang Mediasi terkait aset yang dimiliki oleh Agustina Th Raweyai yang melibatkan pihak J trust Investment Indonesia dengan nilai piutang Rp 1,8 Milyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang mediasi dengan Perkara Nomor: 129/Pdt.G/2023/PN Cbi pihak tergugat dan Penggugat sepakat berdamai untuk menyelesaikan perselisihan terkait piutang sejak hampir 12 tahun kasus ini bergulir.

Pantauan patraindonesia.com kedua belah pihak hadir dari tergugat 1 J Trust Investment diwakilkan Diana sebagai Tim Legal, Ferry Manullang sebagai Kuasa Hukum tergugat 2 dan 3, sementara Pricillia Georgia dan Agustina Th Raweyai juga hadir didampingi pengacaranya Ricky Wijaya selaku penggugat.

Sebelum sidang mediasi ke Empat tanggal 26/06/2023 digelar Ricky Wijaya menjelaskan pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan para tergugat 1, 2 dan 3 di sebuah restoran, Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 22/06/2023, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk damai.

Surat perjanjian sebelum sidang mediasi yang dibuat, Kamis, 22/06/2023 (foto:Irfan Patranews)

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan menyatakan nilai piutang yang semula Rp 3,8 Milyar yang diminta pihak J Trust Investment menjadi Rp 1,9 Milyar untuk dibayarkan langsung kepada tergugat 2 yakni Christian Billy Bukit.

Dalam kesepakatan tersebut pihak J Trust Investment membuat Berita Acara Penyerahan (BAP) sertifikat Hak Milik Nomor: 6274 kepada Christian Billy Bukit selanjutnya Pricillia Georgia melakukan pembayaran dalam tempo waktu 2 Minggu terhitung sejak sidang mediasi, (26/06/2023).

Meskipun damai dan pihak J Trust Investment tidak terlibat dalam pembayaran piutang tersebut, Ricky Wijaya menegaskan tetap melanjutkan tuntutan pidananya, dirinya menjelaskan tuntutan pidana dan perdata tidak bisa dicampur adukkan.

“Saya tekankan bahwa itu tidak bisa digabungkan, karena akan berpengaruh pada Akta Van Dading (Akta Perdamaian) Hakim mediasi juga menyampaikan agar tidak ada kejanggalan dalam membuat permohonan Akta Van Dading,” ujar Ricky kepada awak media, Senin (26/06/2023) usai sidang mediasi ke Empat.

Seusai Sidang mediasi kedua belah pihak foto bersama didepan PN Cibinong dalam keterangannya Diana selaku tim Legal dari tergugat 1 mengatakan pihaknya sudah sama-sama sepakat untuk berdamai

“ya pada intinya kita sudah sepakat berdamai dan sesuai dengan kesepakatan pada saat sidang mediasi tadi dengan nominal nilai di Rp.1,9 Milyar” pungkasnya. (PI/02/red/PI)

 

Loading