PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023, Minggu (4/6). Pada kesempatan ini, Purwantoko didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, secara langsung menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada WBP tersebut.
Remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha, tetapi hanya untuk mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lembaga permasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, menyampaikan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik serta aktif dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik selama di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Warga binaan yang menerima remisi khusus ini sudah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan. Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik terutama setelah bebas nanti,” ungkap Purwantoko.
Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran. (*)