PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Hanya meminta pengukuran ulang lahan hal guna usaha (HGU) PTPN VII, masyarakat 19 desa harus mengeluarkan energi terlalu besar. Dimulai dari aksi di BPN Bandar Lampung hingga ke Kantor Gubernur Lampung. Tapi belum ada realisasinya.
Tak sampai di situ saja. Masyarakat dari 19 desa tersebut melakukan aksi kembali di waktu yang berbeda di BPN Pesawaran Lampung hingga menyegel kantor tersebut.
Selanjutnya massa aksi bersikeras untuk meminta instansi pemerintah dalam hal ini BPN Pesawaran untuk melakukan pengukuran ulang HGU PTPN VII.
Tak hentinya, aksi masyakarat dari 19 Desa itupun melakukan penutupan akses jalan ke PTPN VII dengan cara menduduki portal jalan area PTPN VII sampai tuntutan dipenuhi.
Sementara pihak PTPN VII dalam keterangannya akan mengukur ulang HGU apabila ada ketetapan hukum dari pengadilan negeri.
Dalam hal ini, BPN mempunyai wewenang penuh jika tuntutan benar-benar hanya pengukuran lahan. Begitu ungkap Asen Mulyanto sebagai perwakilan dari Patra Indonesia Sejahtera, sebuah organisasi sosial yang bergerak di bidang pendampingan masyarakat, berkantor pusat di Tangerang, Banten.
“Apa susahnya jika menuruti keinginan masyarakat untuk mengukur ulang HGU PTPN VII. Mereka hanya ingin BPN bekerja sesuai pekerjaannya,” tutur Asen.
“Kalau masyarakat menginstruksikan BPN bekerja di luar kewenangannya, ya silahkan ditolak. Tapikan masyarakat tidak meminta BPN untuk bekerja di luar tupoksinya sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Di situ cukup jelas aturannya bukan,” ungkapnya.
“Saya rasa agar persoalan ini tuntas dan semakin mengerucut, BPN harus mengukur ulang HGU Lahan PTPN VII dengan mengedepankan keduanya dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, ucap Asen.
“Saya harap BPN Pesawaran tegas dalam hal ini, agar masyarakat bisa semakin percaya terhadap peranan pemerintah daerah Pesawaran Lampung,” pungkas Asen. (Yendra/Red/PI)