PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Ratusan Masyarakat dari 19 Desa se-Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (15/6/2023) menggelar aksi masa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung.
Tuntutan yang diagungkannya berkaitan dengan tanah yang di Kelola PTPN 7 Wayberulu selama puluhan tahun dikembalikan kepada masyarakat dan diukur ulang.
Dalam catatannya masyarakat meminta pihak BPN Provinsi Lampung mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) Tanah yang di Kelola PTPN 7 Wayberulu selama puluhan tahun.
Awalnya Perencanaan gelar aksi masa tersebut, saat ratusan warga dari beberapa desa berkumpul di kediaman satu tokoh Masyarakat Feri Darmawan Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan, Rabu 14/06/2023 malam.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kades Taman Sari Fabian Jaya, Anggota DPRD Pesawaran Supriyadi, Ketua Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) Feri Darmawan, Kordinator Forum Masyarakat bersatu Kabupaten Pesawaran Safrudin Tanjung, Ketua Forum Pers Independent Indonesia(FPII) Sufiyawan, Ketua Lipan Sumara, tokoh Masyarakat Erland Syofinadi, tokoh masyarakat lainnya.
Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya mengatakan kedatangan Masyarakat Dari 19 Desa tersebut menuntut agar BPN Provinsi Lampung segara melakukan pengukuran ulang ribuan hektar tanah yang di kelola oleh PTPN 7 Wayberulu.
“Alhmadulilah, kita sudah mendapat dukungan dari 18 Kepala Desa, mereka mengirim perwakilannya masing-masing untuk ikut berpartisipasi dalam aksi damai,” terangnya.
Salah satu orator menyampaikan pernyataan yang mengintruksikan kepada Pejabat BPN untuk mengukur ulang “Kami meminta pejabat BPN Lampung agar mengukur ulang tanah yang ada di PTPN 7 Wayberulu,” tuturnya.
“Jika hal ini tidak ada kejelasan, maka jalan di PTPN VII akan kami tutup, karena jalan tersebut milik kami,” pekik salah satu orator diatas mobil komando.
Sampai pukul 12.00 WIB, masa aksi menunggu hasil dari tim Negosiasi yang berada di dalam gedung BPN. (Asen/Red/PI).