Sandri Rumanama: Penanganan Dugaan Korupsi oleh Polri Perlu Didukung, Usul Kortas Tipikor Diperkuat

Nasional362 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri memantik apresiasi dari sejumlah kalangan. Di tengah sorotan publik terhadap proses hukum tersebut, langkah Polri dinilai mencerminkan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk melalui penyitaan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, termasuk pihak yang menyampaikan dukungannya. Menurut dia, keberanian Kortas Tipikor menangani perkara itu menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

“Saya rasa ini harus diapresiasi dan diberi dukungan penuh,” kata Sandri dalam keterangan resmi, Rabu (22/07).

Bagi Sandri, apresiasi terhadap langkah penyidik tidak berhenti pada proses penyidikan. Ia juga menilai keputusan melimpahkan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga proses hukum tetap berada pada koridor yang semestinya.

“Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pernyataan itu menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Menurut Sandri, proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme akan lebih memberikan kepastian sekaligus menghindari polemik yang berpotensi mengganggu substansi pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa penguatan kelembagaan Kortas Tipikor Polri menjadi kebutuhan yang patut dipertimbangkan. Sandri mengusulkan agar struktur Kortas Tipikor ditingkatkan menjadi badan tersendiri agar memiliki landasan regulasi yang lebih kuat dan ruang gerak yang lebih efektif.

Menurut dia, perubahan status tersebut diharapkan dapat memperkuat kewenangan institusi dalam menangani perkara korupsi, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di masa mendatang.

Usulan itu, kata Sandri, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, tanpa mengesampingkan pentingnya sinergi antarinstitusi dalam menjaga integritas proses hukum.

Loading