PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Razia pajak kendaraan bermotor di Kota Tangerang kembali digelar setelah sempat berhenti selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Razia yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang ini menyasar semua pengendara bermotor, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Cikokol Subur ,kegiatan razia dilakukan untuk menjaring dan menyadarkan para wajib pajak yang belum atau tidak membayar pajaknya. Sebab, situasi pandemi dinilai membuat masyarakat lengah untuk membayar pajak.
“Karena kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi Covid-19. Kita mulai lagi yang dimulai bulan ini. Kemarin kita melaksanakan juga di wilayah Cadas dan Bayur,” ucap Subur, Rabu (20/7/2022).
Subur mengungkapkan, masyarakat yang terjaring razia kali ini tidak ditilang. Melainkan, mereka diberi surat peringatan untuk membayar pajak.
“Banyak wajib pajak yang terjaring hari ini. Kita tidak menilang, melainkan memperingati kita kasih surat, dan surat pernyataan kesanggupan kapan membayar pajak itu,” tutur dia.
Samsat Cikokol juga menyediakan pelayanan bayar pajak di tempat razia. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia menyanggupi untuk membayar saat itu juga, akan langsung diarahkan ke tempat yang sudah tersedia.
“Kalau tidak bawa uang kita kasih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi,” ucapnya.
Subur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak. Apabila taat pajak akan berpengaruh juga terhadap pembangunan khususnya di wilayah Provinsi Banten.
(Yori/Red/PI)
Source : AllAbouttng[spacing size=””]