oleh

Sagu: ‘Aplikasi Transportasi Online Langgar Pancasila’, Ini Penjelasan Soal Proteksi Negara untuk Rakyat

-Patra News, Sosial-789 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Isu mengenai aplikasi transportasi online kembali mencuat, kali ini dengan sudut pandang yang cukup serius: apakah keberadaannya melanggar Pancasila dan prinsip konstitusi negara? Sejumlah pihak menyoroti kewajiban negara dalam melindungi rakyat dari ancaman, termasuk dalam bentuk penjajahan teknologi oleh pihak asing.

Dasar Konstitusi untuk Proteksi Rakyat
Dalam konteks konstitusi Indonesia, kewajiban negara untuk melindungi rakyat ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945. Pasal ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi warga negara dalam upaya pertahanan:

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara,” bunyi Pasal 30 ayat (1).

BACA JUGA: Advokat Melanggar Kode Etik? Ancaman dan Kekerasan Bisa Hapuskan Karier

Lebih lanjut, ayat (2) pasal tersebut menegaskan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara untuk melindungi kedaulatan dan mempertahankan negara dari ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Ancaman di Era Teknologi Digital
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di era modern ini, muncul kekhawatiran akan dampak negatif yang bisa mengancam kedaulatan negara.

“Di tengah gelombang ketiga teknologi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari penjajahan teknologi oleh pihak asing,” ujar Sagu Agustinus, S.H., seorang pemerhati regulasi digital.

Ia menjelaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945, sebagai landasan konstitusi negara, sangat jelas menolak segala bentuk penjajahan.

“Roh Pancasila adalah mengutamakan kepentingan bersama,” tambahnya.

Aplikasi Online dan Implikasi pada Kedaulatan
Sagu menilai, aplikasi transportasi online yang didominasi oleh perusahaan asing berpotensi menjadi salah satu bentuk penjajahan modern.

Sistem yang diatur oleh teknologi dari luar negeri, jika tidak diimbangi dengan regulasi tegas, bisa meminggirkan kepentingan rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Aksi di Banten, Sudah Seharusnya Negara Memberikan Perhatian dan Pengakuan Yuridis Formal Terhadap Mitra Transportansi Online Sebagai Kekuatan Sosial Politik yang Baru

“Proteksi negara menjadi sangat penting. Bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga ekonomi dan kedaulatan digital,” tegas Sagu.

Urgensi Tindakan Nyata
Dalam situasi ini, negara diminta mengambil peran aktif untuk melindungi kepentingan rakyat.

Upaya tersebut dapat berupa regulasi ketat terhadap produk teknologi asing hingga mendorong pengembangan teknologi lokal yang lebih berdaulat.

“Negara tidak boleh diam. Proteksi terhadap rakyat adalah amanah konstitusi, bukan pilihan,” tutup Sagu.

Menurut Sagu isu aplikasi transportasi online bukan hanya soal efisiensi layanan, tetapi juga bagaimana negara menjaga kedaulatan di tengah derasnya arus teknologi global.

 

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan