PATRAINDONESIA.COM (Brebes) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dengan mengakhiri kerja sama dengan dua rumah sakit di Kabupaten Brebes, yaitu RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang. Langkah ini diambil setelah kedua rumah sakit tersebut terbukti melakukan kecurangan dalam klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 22 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menjelaskan bahwa penghentian perjanjian kerja sama ini dilakukan karena pelanggaran terhadap isi kontrak kerja sama.
“Tanggal efektif penghentian perjanjian kerja sama mulai 20 Desember 2024,” kata Chohari dalam konferensi pers bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, pada Senin (16/12/2024).
Chohari menambahkan bahwa keputusan untuk mengakhiri kerja sama diambil setelah dilakukan evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya yang terdiri dari organisasi profesi.
“Sanksi selain penghentian kerja sama juga mencakup pengembalian dana dan denda yang harus dibayarkan. Dan, alhamdulillah, dana tersebut sudah dikembalikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, mengungkapkan bahwa kedua rumah sakit tersebut melakukan tindakan curang berupa tagihan fiktif, yang dikenal dengan istilah phantom procedure. Rincian kecurangan menunjukkan bahwa RS Bhakti Asih Brebes terlibat dalam klaim senilai Rp 16.932.623.857, sementara RS Bhakti Asih Jatibarang sebesar Rp 5.474.498.600.
“Ditemukan kecurangan di RS Bhakti Asih Brebes senilai lebih dari Rp 16 miliar, dan RS Bhakti Asih Jatibarang lebih dari Rp 5 miliar. Bentuk kecurangannya terkait dengan phantom procedure, yakni adanya tagihan fiktif,” jelas Ineke.
Setelah penghentian kerja sama, pihak Dinas Kesehatan Brebes telah menyiapkan langkah agar masyarakat sebagai peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
“Pasien akan dialihkan ke rumah sakit terdekat, termasuk RSUD Brebes,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, dr. Feriyadi membenarkan soal sanksi yang dijatuhkan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan mulai 20 Desember 2024, rumah sakit ini tidak lagi melayani pasien JKN.
“Mulai per tanggal 20 Desember 2024,sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerja sama pelayanan,” kata Feriyadi.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat utamanya pasien dan keluarga pasien. Dia berjanji akan memberikan pelayanan lebih baik jika ke depannya diberikan kesempatan untuk kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(Ikhwanudin/Red/PI).
Komentar