PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatatkan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 592 kali di Provinsi Lampung pada periode Januari sampai Juni 2023.
Seperti yang diberitakan dalam laman banyuwulu.com telah dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. (05/08/2023).
Hal ini ditegaskan Ichlas Nasution, Humas Bea Cukai Sumbagbar saat kunjungan ke Lampung (3/8/2023).
Dari analisa sementara, kasus rokok ilegal kian hari kian marak. Bahkan, semakin ditindak rokok ilegal makin marak di pasaran. Bahkan menurut Ichlas, kenaikannya sangat tajam.
Data yang disampaikan, sebanyak 53.139.040 batang (53,1 juta batang) rokok ilegal telah diamankan petugas. Ini menunjukkan adanya kenaikan sebanyak 178% dari periode tahun 2022 (yoy).
Di sisi lain, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp67.117.058.000 (Rp 67,1 Miliar).
Berdasarkan data tersebut di atas, jajaran Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terus berupaya melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap upaya-upaya yang merugikan negara. “Menghindari pajak adalah perilaku tidak dibenarkan sebagai warga negara,” tuturnya.
Berdasarkan catatan kerugian dari penjualan rokok Ilegal, Anton Yamin sebagai aktivis sosial berharap adanya peranan pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Harus ada edukasi dari pemerintah kepada masyarakat, dan masyarakat harus mempunyai kesadaran untuk memberikan informasi jika di wilayahnya terdapat rokok yang notabennya tidak memiliki perinzinan,” ungkap Anton Yamin.
“Dari informasi tersebut pemerintah bisa melakukan tindakan secara nyata untuk menghentikan bisnis Ilegal yang sudah merugikan Negara,” pungkas Anton Yamin. (Asen/Red/PI)