PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – RICHOYANTO adalah warga penduduk Desa Lalap, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 Oktober 2023 atas dugaan melakukan pelanggaran Pidana pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan Nomor : 8 Tap/03/X/ Res 111/2023/Reskrim. Hal inilah membuat tersangka Richoyanto ditahan di Rutan Polres Barito Timur (Bartim) sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 19 Nopember 2023 dengan surat penahanan nomor : SP Han/02/X/Res 111/ 2023 Reskrim.
Merasa ada kejanggalan terhadap penetapan tersangka dan penahanan, istri tersangka Dina Darmawaty memberi Surat Kuasa Khusus kepada H. Abdullah, SH dan Andi Nurdin, SH tanggal 02 Nopember 2023 untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Dari pantauan wartawan Patraindonesia.com hari ini Senin (20/11/2023) telah dilangsungkan Sidang dengan nomor perkara : 21/Pid.Pra/2023/Pn.Tml dalam agenda pembacaan perkara.
Usai sidang Pengacara Pemohon menyampaikan bahwa kehadirannya mendampingi istri tersangka untuk menuntut keadilan.
“Kehadiran kami dalam mendampingi istri tersangka hanya untuk menuntut keadilan,” ungkap Abdulah.
Untuk diketahui bersama bahwa Richoyanto dan Victor Setya Budi Are, Amd yang selanjutnya disebut pihak pertama telah menjalin perjanjian atau kontrak kerja penambangan batu bara dalam IUP OP PT. Karya Inti Sakti Bara (KISB)dengan kode wilayah 3362133032014045 yang diperoleh dari PT. Kharisma Insan Kalimantan (KIK) dengan Ge Fransiska Yulinny Gema yang dalam perjanjian sebagai pihak kedua, dalam perjanjian pula bahwa pihak kedua menyiapkan peralatan kerja dan dana sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Namun belakangan tepatnya tanggal 20 Oktober 2023 saudara Victor Setya Budi Are. Amd ke Polsek Patangkep Tutui tanggal 20 Oktober 2023.
Kuasa termohon usai sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kompol Achmad Mostupa, SH. MAP saat diwawancarai media ini terkait sidang pembacaan Praperadilan melalui Kuasa Hukum pemohon Abdullah, SH dan rekan melawan termohon Pemerintah RI, Kapolri Cg, Kapolda Kalteng Cg, Kapolres Barito Timur Cg dan Kepala Kepolisian Resort Patangkep Tutui menyatakan belum bisa memberikan keterangan dan tunggu saja pada saat putusan.
“Selaku kuasa termohon kami belum bisa memberikan keterangan, dan tunggu saja saat putusan, ” tutupnya.( Mardianto / Red / Pi)