PATRAINDONESIA.COM (Tangsel) -Polsek Pamulang yang masuk wilayah Polres Tangerang Selatan, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian motor.
Dalam keterangannya, Kapolsek Pamulang, Kompol Endy Mahandika, SH.,MM melalui Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti,S.H menerangkan kepada awak media, telah berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian motor.
Mereka adalah RH Alias Edi, ABN alias Bidin, SNA alias Dika, CC, dan AD. Mereka berhasil diamankan beserta barang bukti 1 ( satu ) pucuk senjata Airsof gun, 11 ( sebelas ) anak Kunci Leter T, 1 ( satu ) buah kunci leter T, 1 ( satu ) buah Obeng dan 2 ( dua ) unit Sepeda motor Honda Beat.
“Modus operandi pelaku dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak rumah kontak,” ungkap Erwin.
Soal ini terungkap berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan talas I Rt 01 /010 Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangerang Selatan.
“Kala itu korban akan menggunakan sepeda motor. Tetapi sepeda motor tersebut tidak ada. Padahal sebelumnya di parkir di teras rumah,” ucap Erwin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/22).
Korbanpun lapor ke polisi. “Dan selanjutnya kita melakukan observasi jam – jam rawan. Pada saat melakukan observasi, diduga ada orang yang dicurgai kemudian diamankan. Setelah diinterogasi terhadap orang tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.”
Setelah dicecar, orang tersebut menunjukan persembunyian para pelaku lainnya di daerah Ciampea Ilir Rt 02 Rw 06 Desa Tegal waru Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Selanjutnya, team unit reskrim melakukan penangkapan di daerah Ciampea Bogor. Selanjutnya ada 4 pelaku di tempat tersebut langsung dilakukan penangkapan. Termasuk penadahnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek pamulang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Ria/Red/PI)